Indonesiatodays.net – Praktisi sekaligus akademisi ekonomi kreatif, Arvendo Mahardika, menilai kasus hukum yang menimpa pelaku kreatif Amsal Sitepu sebagai preseden buruk bagi industri kreatif di Indonesia.
Ia menyoroti adanya perbedaan mendasar dalam memahami cara kerja ekonomi kreatif.
“Sebagai seseorang yang setiap harinya bernapas di industri kreatif dan mengelola creative agency birudeun, kasus dugaan mark-up yang menimpa rekan seprofesi, mas Amsal Sitepu, benar-benar menjadi preseden buruk bagi kita semua,” ujar Arvendo yang juga Direktur Kreasi Media Institute itu, Minggu, 29 Maret 2026.
“Tuduhan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara ini menunjukkan celah besar dalam pemahaman penegak hukum terhadap cara kerja ekonomi kreatif,” lanjutnya.
Nilai Kreatif Tak Bisa Disamakan dengan Barang Fisik
Menurut pria yang juga CEO birudeun Creative itu, karya kreatif tidak dapat dinilai menggunakan pendekatan yang sama dengan pengadaan barang fisik.
“Menilai sebuah karya videografi dengan standar audit layaknya pengadaan barang fisik seperti menghitung harga batu bata atau aspal adalah sebuah kekeliruan fundamental,” katanya.
Ia menegaskan, ada banyak komponen tak kasatmata dalam proses kreatif yang tidak bisa diukur secara sederhana.
“Dalam proses production hingga post-production, ada komponen tak kasatmata yang tidak bisa diukur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Ide, konsep cerita, teknik editing, hingga penyesuaian dubbing adalah buah dari keahlian dan jam terbang,” papar lulusan S-1 Pendidikan Teknik Informatika Universitas Negeri Malang itu.
Lebih jauh, Arvendo menilai masih banyak pihak yang belum memahami nilai dari proses kreatif itu sendiri.
“Industri kreatif diinjak-injak oleh orang-orang yang tidak paham harga konsep, editing, dan proses-proses intangible sejenisnya,” tegasnya.
Soroti Mekanisme Proposal dan Persetujuan
Arvendo juga mempertanyakan logika hukum dalam kasus tersebut, terutama terkait proposal yang telah disepakati oleh pihak desa.
“Amsal mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa. Dalam logika bisnis penyedia jasa, proposal adalah sebuah penawaran. Jika pihak desa sepakat, pekerjaan diselesaikan, hasil diserahkan, dan klien puas, di mana letak niat jahatnya?” ungkap pria yang merampungkan studi Magister Manajemen Inovasi di Universitas Ma Chung dengan meneliti soal ekonomi kreatif itu.
Ia menambahkan, seharusnya evaluasi harga dilakukan sejak awal sebelum kontrak disepakati.
“Sangat tidak masuk akal jika sebuah kesepakatan profesional yang sudah tuntas tiba-tiba dilabeli sebagai kejahatan korupsi yang dilakukan seorang diri, sementara pihak klien yang menyetujui anggaran tersebut hanya duduk sebagai saksi,” jelasnya.
Berpotensi Hambat Industri Kreatif
Pria yang juga Pemimpin Redaksi AboutMalang.com ini menilai pendekatan hukum yang terlalu kaku dapat berdampak luas terhadap ekosistem industri kreatif.
“Pelaku industri digital, fotografer, videografer, hingga agensi, termasuk media, akan diliputi ketakutan dan keengganan untuk berkolaborasi dengan instansi pemerintah atau BUMDes, padahal di era efisiensi dan serba sulit ini, mereka jadi tumpuan besar oleh tidak sedikit para pelaku kreatif,” katanya.
Harapan pada Proses Hukum
Arvendo juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara lebih komprehensif.
“Amsal Sitepu adalah pekerja seni yang sedang mencari nafkah dengan keahliannya, bukan koruptor penggarong uang rakyat,” tandasnya.(red)












