Wanita Asal Lumajang Tipu 250 Pekerja Migran dengan Modus Trading, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

Setiyo Rini (43) asal Lumajang bekas PMI ditetapkan tersangka Polda Jatim setelah menipu 250 sesama PMI bermodus trading, Selasa (30/5/2023). foto : Wildan

Jawa Timur, indonesiatodays.net – Setiyo Rini, seorang perempuan berusia 43 tahun asal Lumajang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur karena melakukan penipuan terhadap 250 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan modus perdagangan (trading) yang menjanjikan keuntungan hingga mencapai Rp3,7 miliar.

Pelaku, yang sebelumnya juga adalah seorang PMI, menipu rekannya dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen setelah mereka menanamkan uang dalam trading yang dimiliki oleh SR yang bernama Arfa Forex Trading, yang sudah beroperasi sejak tahun 2018.

Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, menjelaskan bahwa pelaku telah menipu ratusan PMI yang berada di Hongkong dan Taiwan. Jumlah uang yang ditransfer oleh para korban bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta.

SR membuat aturan bahwa uang milik para anggota bisa ditarik setelah 15 minggu berpartisipasi dalam trading dengan masing-masing mendapatkan keuntungan. Namun, pada kenyataannya, uang para anggota tersebut hilang.

“Pelaku mempromosikan Arfa Forex Trading melalui Facebook, Whatsapp, dan Instagram. Sehingga korban bukan hanya teman-teman pelaku, tetapi juga PMI lainnya,” ujar Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/5/2023).

Secara teknis, SR dibantu oleh empat agen untuk mencari korban yang tersebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta, dan Surabaya. Apabila agen berhasil mendapatkan anggota baru, mereka diberi upah sebesar Rp1,5 juta.

Farman menyebutkan bahwa uang yang diperoleh pelaku dari keuntungan tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga tidak menemukan aset yang dimiliki oleh pelaku setelah dilakukan penyelidikan.

“Tidak ada aset yang kami temukan. Uang tersebut digunakan untuk mengembalikan sebagian uang anggota dan untuk keperluan hidup sehari-hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengimbau kepada para PMI agar lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi. Dirmanto menyarankan agar para PMI memeriksa situs web Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengetahui legalitas perusahaan perdagangan tersebut.

“Usaha perdagangan ini juga harus memiliki izin dari otoritas jasa keuangan dan Bappebti. Jika ingin berinvestasi dalam perdagangan, tolong periksa di situs web Bappebti. Di sana sudah jelas perusahaan mana yang memiliki izin yang sah,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam berkas formulir pendaftaran, buku rekening dan kartu ATM atas nama Setiyo Rini, buku catatan, dan ponsel. Atas perbuatannya,  SR dijerat Pasal 45 A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Len)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *