Jepara, indonesiatodays.net – Menindaklanjuti ide besar dari Benyamin Suryo Sabath Hutapea, S.H., M.KN., akrab disapa Bang Benny selaku salah satu pemrakarsa kegiatan PRJ atau Panggung Rakyat Jepara “Saatnya Rakyat Bicara” bersama Mangara Simbolon, SH., MH. dari kantor Pengacara M&S, Oscar Dany Susanto Ketua Umum Komunitas Kritis Indonesia (KKI) dan Ketua Dewan Pembina Konsorsium LSM Jepara, Dr. Djoko Tjahyo Purnomo.
Keempat tokoh tersebut bersepakat akan memberikan kontribusi positif berupa kritik, saran, pendapat, pikiran, solusi dan wawasan buat Pemkab Jepara dan DPRD Jepara terkait tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
Acara perdana PRJ atau Panggung Rakyat Jepara, Jum’at (14/7/2023) digelar di Wisma Andany, milik Andang Wahyu Triyanto, Ketua DPC PDIP Jepara.
Kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia.
Pemerintah RI telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya. Kebebasan berpendapat juga merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Akan tetapi, perorangan dan kelompok, walaupun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Penyampaian pendapat harus dilakukan penuh dengan tanggung jawab agar tidak mengganggu hak orang lain dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Dasar Hukum UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum. Sedapat mungkin pendapat yang disampikan tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu.
Sebaiknya pendapat atau argumen tidak mengandung fitnah, tendensius, hoak, berkonotasi negatif seperti pelecehan, penghinaan individu, ranah privat, mempertontonkan pornografi, tidak melenceng dari norma kesopanan, kesusilaan, bisa dipertanggungjawabkan dan beretika, tidak melanggar norma hukum serta penyampaian data dan informasi bersifat bagi kepentingan umum.
Ustadz Nur Rohmat, S.Ag., menjamin acara PRJ tidak berafiliasi politik maupun konstelasi politik dan politik praktis di Kabupaten Jepara.
“Kita hanya menampung saran, ide, solusi dan pendapat dari rakyat Jepara untuk ikut berperan aktif mengontrol kinerja eksekutif dan legislatif,” jelasnya.
Dalam acara PRJ 2023 ini, dipandu oleh moderator Ustadz Nur Rohmat, S.Ag., dari desa Pecangaan Kulon, serta dihadiri oleh Rohmadiyanto Ketua dan Gunawan Sekjen Forum Masyarakat Desa (FORMADES) Korwil Jepara, Mulyono, S.IP. dari LSM Barisan Satria Muda (BSM) desa Sengonbugel, Aditya Seko Mulyono dari Kawali, Arifin Ketua Ormas DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Ir. Deddy Sugito, perwakilan Gerakan Jalan Lurus (GJL), Eko dari Lautan Kaca, Gunawan Amrillah perwakilan dunia pendidikan Jepara, Denny Prihartanto dari KGBN Jepara, Toni Palira, perwakilan Fokormas Jepara, Ketua DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Jepara Tomy Arifianto dan Purnomo purnawirawan POLRI.
Dr. Djoko Tjahyo Purnomo dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini salah satunya ikut mengawasi program kerja Pemkab Jepara.
“Seperti anggaran stunting sebesar 111M yang belum ada payung hukumnya baik Perda maupun Perbup, sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan juga Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa juga tidak ada,” ujar Dr. Djoko.
“Lalu tentang lambannya penutupan tambak di Karimunjawa setelah terbitnya Perda RTRW Jepara, tentang masa tugas komite sekolah, kekosongan jabatan di beberapa OPD dan lemahnya fungsi pengawasan DPRD Jepara, sehingga APBD mengalami defisit. Ini menjadi persoalan serius di Kabupaten Jepara,” ucapnya.
Sementara Ir. Deddy Sugito, menyampaikan kalau anggaran yang besar dari Pemkab Jepara harus digunakan sebaik-baiknya, jangan sampai hanya di buat kegiatan yang tidak menyentuh langsung persoalan percepatan penanganan dan pencegahan stunting di Jepara.
“Anggaran dan pelaksanaannya harus diawasi dengan baik, kalau perlu melibatkan tenaga ahli dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia Jepara,” pesannya.
Lalu, Oscar Dany Susanto Ketua Umum KKI lebih menyoroti tentang berbagai persoalan di Kabupaten Jepara.
“Pj Bupati Jepara dan DPRD Jepara harus peka terhadap isu-isu yang menjadi pembahasan rakyat Jepara seperti hasil kegiatan Panggung Rakyat Jepara,” ujar Oscar Dany Susanto akrab disapa ODS.
Sementara, Rohmadiyanto Ketua Formades Jepara mengatakan kalau persoalan CSR dari perusahaan yang ada di Kabupaten Jepara bisa dikelola dengan baik oleh Ormas dan LSM yang ada di Jepara, untuk membantu kegiatan warga masyarakat baik sosial, keagamaan, infrastruktur, pendidikan seni budaya, kesehatan dan lain-lain.
Selanjutnya Toni Palira berharap agar Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber dana lainnya bisa berjalan dengan baik.
“Kita masih menunggu Revisi UU atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar peran TPK Desa bisa dengan baik menjalankan Tupoksi dan SOP nya sesuai peraturan perundang-undangan, seperti SPJ dan LPJ oleh pemerintah desa,” harap Toni.
Purnomo purnawirawan POLRI menambahkan kalau pentingnya acara diskusi terkait persoalan yang ada di Jepara.
“DPRD Jepara harus merespon dengan baik setiap audiensi dengan masyarakat, aspirasi masyarakat harus direkomendasikan kepada Pemkab Jepara, agar pengambilan kebijakan sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat di Jepara,” tambahnya.
Sedangkan, Arifin dari GRIB JAYA berpesan kepada semua aktivis di Jepara, agar bisa berperan aktif di kegiatan sosial dan kemasyarakatan di Jepara.
“Kita harus bisa bersentuhan langsung dengan kondisi di lapangan, seperti ikut menjaga kelestarian alam dengan bersih-bersih pantai dan membantu kesehatan masyarakat melalui kegiatan dengan pembagian dan pemanfaatan Mikroba di lingkungan desa,” imbuh Arifin.
Lalu Mulyono dari BSM Jepara menerangkan kalau pengelolaan limbah dari perusahaan di wilayah Mayong justru dikelola oleh pihak luar Jepara.
“Selain CSR perusahaan masih rendah, peluang usaha di pabrik-pabrik masih terbatas, masyarakat Ring 1 hanya menjadi penonton saja,” terangnya.
Tomy Arifianto, mengharapkan agar potensi dunia pariwisata oleh Pemkab Jepara lebih diperhatikan, agar pelaku usaha wisata bisa semakin meningkat.
Gunawan Amrillah lebih menyoroti agar sekolah di Kabupaten Jepara jangan ada pungutan liar.
“Jangan kasus pungutan liar di Kabupaten Rembang terjadi di Kabupaten Jepara dan ini perlu diawasi bersama-sama,” ujar Gunawan Amrillah.
Lalu, Gunawan Sekjen Forum Masyarakat Desa (FORMADES) Korwil Jepara berharap agar Pemkab Jepara menyoroti persoalan pengelolaan limbah PLTU Jepara yang semestinya bisa memberikan kontribusi besar kepada warga masyarakat di Kabupaten Jepara.
Pembahasan perijinan perusahaan asing yang ada di Kabupaten Jepara dan pelestarian lingkungan hidup termasuk limbah diutarakan oleh Aditya Seko Mulyono dari Kawali, sementara Denny Prihartanto hanya berpesan singkat kalau butuh kerjasama dan kekompakan dari Ormas dan LSM Jepara membahas persoalan di Kabupaten Jepara termasuk tata kelola CSR perusahaan.
Dan, adanya informasi kenaikan Dana Desa (DD) dengan nominal sebesar Rp 2 miliar per desa.
“Semestinya anggaran DD disesuaikan dengan indikator administrasi pemerintahan desa, topografi desa, demografi desa, statistik tingkat kemiskinan atau potensi desa. Karena kebutuhan anggaran setiap desa tentunya berbeda-beda atau tidak sama,” ujar Singgih Purwanto kepada awak media.
Eko / Red.












