Upacara Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Jabatan Desa Tegalrejo Blitar Berjalan Tertib Dan Lancar

BLITAR,indonesiatodays.net – Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Desa Tegalrejo kecamatan Selopuro kabupaten Blitar dalam menyelenggarakan  pemerintahan desa telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah melaksanakan Upacara Pengangkatan Perangkat Desa Dalam  Jabatan Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro di Balai Desa Tegalrejo kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, Rabu (30/8/2023)

Foto : Hadi Suryanto Kepala Dusun Jepun yang Baru menandatangani SK
Upacara pengangkatan perangkat desa Tegalrejo di hadiri oleh Forpimcam (Kapolsek Selopuro, Dansubramil Selopuro,Plt Camat Selopuro), Tokoh Masyarakat, BPD, Kepala Desa Sekecamatan Selopuro. RT/RW Desa Tegalrejo, KUA Kecamatan Selopuro
Kepala Desa Tegalrejo Zaenal Fanani melantik dan mengangkat sumpah kepada Hadi Suryanto sebagai Kamituwo Dusun Jepun yang semula merupakan perangkat yang distafkan di pemerintahan Desa Tegalrejo.


Dalam sambutannya Zaenal Fanani mengucapkan Terimakasih kepada Gunawan Kepala Dusun Jepun terdahulu yang sudah mengabdikan dirinya mengemban tugas yang amanah hingga paripurna di pemerintahan Desa Tegalrejo serta selamat menjalankan tugas yang baru sebagai kepala Dusun Jepun kepada Hadi Suryanto.
“Laksanakan kewajiban dan terimalah hak mu jangan sampai mengambil hak orang lain.” sambut Zaenal Fanani

Foto : Kepala Desa Tegalrejo Blitar Saat menandatangani SK

Plt. Camat Kecamatan Selopuro Darmadi, S. Sos. M.Si dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Kepala Dusun Jepun yang baru.
” Perangkat desa itu SKnya Kepala Desa maka dari itu dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala Desa dan patuh pada perintah kepala desa selama perintah itu sesuai aturan yang berlaku. Sekarang itu kita bekerja zamannya IT saya mengajak kita semua pelayan masyarakat untuk selalu berhati hati dalam bersikap dan berbuat karena hal hal yang menyalahi dalam pengelolaan dana desa berupa pembagunan fisik harus hati hati. Papan proyek dan prasasti proyek harus dipasang. Kita berbuat sesuai ketentuan aturan dan regulasi serta berdoa. “. Sambut Darmadi.

Pelaksanaan Upacara Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Jabatan Desa Tegalrejo Blitar dari awal hingga paripurna berjalan lancar dan tertib.
Seluruh undangan memberi ucapan selamat kepada Kepala Dusun Jepun Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Blitar yang baru dengan bersalam salaman. (Vol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *