TikTok Indonesia Meminta Pertimbangan Pemerintah Dampak ke Penjual Social Commerce

Ilustrasi logo aplikasi Tiktok. Foto: Reuters

Ekonomi Bisnis, indonesiatodays.net – TikTok Indonesia memberikan tanggapannya terkait dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait social commerce. Mereka mengungkapkan harapannya agar pemerintah mempertimbangkan dampak regulasi tersebut terhadap penjual, mengutip pernyataan resmi dari juru bicara TikTok Indonesia yang dilansir dari Antara.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja mengalami revisi melarang platform media sosial untuk menyediakan fasilitas transaksi dalam konteks perdagangan. Platform-platform tersebut diizinkan hanya untuk mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak diizinkan untuk membuka fasilitas transaksi.

Dalam responsnya, TikTok Indonesia mengungkapkan bahwa mereka telah menerima keluhan dari para penjual, yang merasa perlu klarifikasi setelah aturan baru ini diumumkan pada hari Senin.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia.

TikTok Indonesia menegaskan bahwa social commerce adalah lahir sebagai solusi untuk masalah nyata yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan tujuan membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Dalam revisi Permendag terbaru, pemerintah juga telah secara tegas memisahkan platform social commerce dan media sosial.

TikTok Indonesia dan para pelaku industri social commerce lainnya tampaknya ingin memastikan bahwa aturan yang diimplementasikan oleh pemerintah akan mempertimbangkan segenap implikasi terhadap penjual dan kreator affiliate yang sangat bergantung pada platform-platform ini dalam menjalankan bisnis mereka. (len/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *