Tanggapi Putusan MK, Sahroni : Selamat Mas Gibran Semoga Jadi Cawapres

Anggota DPR RI dan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrasi Ahmad Sahroni

Jakarta, indonesiatodays.net – Anggota DPR RI dan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrasi Ahmad Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa.

Sahroni mengucapkan selamat kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan mendoakannya semoga jadi cawapres.

“Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah,” kata Sahroni dalam akun media sosialnya, Senin (16/10/2023).

Sahroni mengatakan kehadiran Gibran membuat suasana segar jelang Pemilu 2024. Dia mengatakan Gibran mewakili anak muda.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan. (len/san/red)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *