Tambang Pasir Diduga Ilegal Marak Di Sepanjang Sungai Desa Kates Rejotangan

Foto : Alat Sedot Pasir Di Sepanjang Sungai.(Doc.Indonesiatodays)

Tulungagung,indonesiatodays – Pertambangan ilegal yang ramai diperbincangkan publik saat ini dinilai sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan pemerintah dalam tata kelola pertambangan dalam negeri.

Sepanjang bantaran Sungai Brantas, di Desa Kates , Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung marak aktivitas penambangan yang diduga ilegal.
Timbul pertanyaan kemana pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam hal ini. Pantauan tim media aktivitas penambangan tersebut menggunakan sejumlah alat sedot pasir dengan mesin diesel. Para pekerja di lokasi tersebut tampak sudah terbiasa bekerja dengan cara mengeruk atau menambang pasir dengan menggunakan mesin tempel diesel.

Masyarakat  sekitar area pertambangan mengeluhkan aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal itu dikarenakan menyebabkan beberapa sumur warga tidak muncul air.
Dampak yang dirasakan masyarakat sekitar diantaranya menurunnya kualitas udara, meningkatnya polusi suara/ kebisingan dan kerusakan jalan yang dilalui truk pengangkut pasir. Penambangan yang tidak ramah lingkungan juga menyebabkan dampak lain yakni penurunan dasar sungai.
Apalagi Penambangan pasir tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,”.

Permasalahan tambang ilegal, apalagi pasir yang merupakan mineral non logam itu sekarang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah daerah provinsi atas terbitnya Perpres no. 55 tahun 2022. Dengan hal ini Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat menindak tegas adanya tambang pasir yang diduga ilegal ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *