Tak Mau Absen Saat Ngantor PNS di Trenggalek Dipecat

TRENGGALEK,Indonesiatodays.net – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Trenggalek dipecat karena menolak absensi fingerprint. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek membantah jika pemecatan ini karena alasan hal tersebut.

PNS tersebut juga tidak menerima gaji sejak Tahun 2022 dan baru mendapat SK pemecatan pada Bulan April 2024, terang Pungki Okta Kristiawan PNS yang dipecat kepada awak media, Selasa (23/7/2024).

Pungki Okta Kristiawan, warga Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, yang merupakan mantan PNS Kantor Kecamatan Trenggalek, mengaku sudah diberhentikan dari PNS karena melanggar disiplin PNS, yaitu tidak masuk kerja dengan bukti tidak terekam absensinya di fingerprint

“Sebenarnya saya masuk, tapi tidak pernah menggunakan absensi fingerprint. Sehingga tidak tercatat masuk kerja,” jelas Pungki.

Menurutnya, Ia menolak absensi fingerprint karena ada PNS lain yang curang dengan memalsukan sidik jari temanya yang tidak masuk. Namun ia tidak memiliki bukti atau rekaman kecurangan absensi fingerprint tersebut.

“Saya tahu ada PNS lain yang bermain curang itu karena melihat langsung. Selain itu di rekaman CCTV kantor juga terlihat,” ungkap Pungki.

Pungki mengaku bahwa sebelum diberhentikan, ia menerima gaji pokok sebesar 3,4 juta rupiah perbulan.

“Mengingat sejak tahun 2022, saya tidak menerima gaji, maka Saya juga tidak masuk kerja,” ungkapnya.

Indrayana Anik Rahayu selaku, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, menjelaskan, Pungki saat menerima SK hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan administrasi sebagai bentuk pembelaan.

“Setelah menerima SK hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara, sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan administrasi selama 14 hari. Namun, ia tidak menggunakan haknya sejak tahun 2022 hingga muncul SK pemberhentian pada tahun 2024,” jelas Indrayana.

Terkait dugaan kecurangan absensi fingerprint yang dilakukan PNS lain, sehingga Pungki tidak mau menggunakan absensi fingerprint. Indrayana belum bisa memastikan kebenarannya. Karena jika kejadian itu benar terjadi seharusnya Pungki melaporkan ke pihak terkait.

“Jika kecurangan itu benar seharusnya dilaporkan melalui layanan pengaduan atau laman pelaporan yang tersedia,” kata Indrayana.

Indrayana menambahkan bahwa sesuai SK Bupati Trenggalek, Pungki memang benar diberhentikan pada bulan April 2024, sedangkan untuk pemberhentian gaji dilakukan sejak 10 hari ketidakhadirannya Pungki tanpa keterangan yang sah pada tahun 2022.

“Sesuai ketentuan, jika PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka gajinya diberhentikan sementara,” katanya.

Terkait pembinaan terhadap Pungki, Indrayana menjelaskan bahwa atasan di unit kerja Pungki telah melakukan berbagai upaya pembinaan, konseling, dan teguran.

“Namun, Pungki tetap melakukan pelanggaran disiplin berulang kali. Sesuai ketentuan, jenis hukumannya adalah pemberhentian sementara,” katanya.

SK pemberhentian Pungki diserahkan langsung oleh Sekda, disaksikan pejabat Inspektorat, BKD, dan didampingi oleh OPD lainnya. Tembusan SK tersebut sudah disampaikan kepada pihak pihak terkait.

“Secara database, baik di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun di BKD Trenggalek, Pungki statusnya sudah tidak lagi sebagai PNS,” pungkas Indrayana.

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *