INDONESIATODAYS – Kasus terdakwa kiai yang menghamili santriwati di Pondok Pesantren Mambaul Hikam Kampak Trenggalek sudah memasuki persidangan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (09/01/2024) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiono mengaku menghadirkan saksi ahli.
“Saksi ahli memberikan keterangan yang pada intinya terdakwa Imam Syafii mampu bertanggung jawab dan dalam keadaan sadar serta sehat,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Yan Subiono mengatakan ada dua saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa. Yan menegaskan tidak bisa memberikan keterangan terkait saksi a de charge.
Lebih lanjut menurut Yan, pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge juga memeriksa terdakwa Imam Syafii alias supar. Dalam pemeriksaan ditemukan ada beberapa jawaban dari terdakwa.
“Pada intinya tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa juga menolak tes DNA yang hasilnya identik dengan anak korban,” tandasnya.
Persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Jadwal sidang tersebut menurut Yan estimasi tanggal 16 Januari 2024.
“Untuk sidang Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa (Supar) kami estimasikan tanggal 16 Januari 2024,” tandasnya.