INDONESIATODAYS – Pimpinan Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam Kampak resmi menerima putusan Hakim 14 tahun penjara dan tidak melakukan banding pasca putusan, Sabtu (08/03/2025). Pasalny tujuh hari pasca vonis Pengadilan Negeri Trenggalek Imam Syafii alias Supar (52) tak mengirim berkas banding, untuk perkara pidana nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk. Sehingga status Imam Syafii sekarang berubah menjadi terpidana.
Seiring terdakwa Imam Syafii alias Supar (52) sudah resmi menjadi terpidana kasus kekerasan seksual dan diganjar hukuman tetap 14 penjara, akhirnya menunaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek untuk membayar restitusi kepada korban kekerasan seksual, Rabu (19/03/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa Kejari Trenggalek menyaksikan penyerahan restitusi yang dilakukan oleh perwakilan terdakwa Supar.
“Restitusi telah diserahkan oleh istri terdakwa kepada korban AC senilai Rp106.541.500,” terang Rio dalam keterangan resminya.
Rio juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran restitusi oleh terpidana ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 107/PID.SUS/2024/PN.TRK pada tanggal 27 Februari 2025.
“Restitusi ini merupakan bagian dari tuntutan JPU atas pengajuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” paparnya.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, divonis hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan selama enam bulan.
Dalam putusan tersebut, restitusi kepada korban ditetapkan sebesar Rp106.541.000 dengan target maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Nominal tersebut lebih rendah dari yang diajukan korban, yakni Rp247.000.000.