TRENGGALEK,Indonesiatoday.net – Kasus dugaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren yang menghamili Santriwati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, Selasa 1/10/2024 malam.
AKP Zaenul Abidin menjelaskan, yang jelas tim penyidik kami telah menemukan lebih daripada dua alat bukti yang sah. Dan sudah dilakukan pemeriksaan dimulai pada pukul 10 pagi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat disinggung soal ditahan atau tidak? “Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan dulu untuk pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Zaenul Abidin
Lebih lanjut, terkait penahanan ia harus mendapatkan dua alasan. Pertama menurutnya adalah alasan obyektif dan kedua adalah alasan subyektif.
“Alasan objektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal ancaman lebih 5 tahun. Subjektif merupakan alasan apakah tersangka ini kooperatif atau tidak. Saat ini masih belum (ditetapkan penahanan),” tegasnya.
Sementara itu, Zainul menekankan jika tersangka S mengakui atau tidak perbuatannya adalah hak. Namun, pihak penyidik memiliki alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini ada sekitar 6 para saksi yang sudah terbuka dan bisa kami jadikan sebagai petunjuk,” tandasnya
Editor: Tim Indonesiatodays