Simpang Siur Jalan Rusak Dusun Pathok di Desa Ngadimulyo Memanas: Milik Desa atau Milik Daerah

INDONESIATODAYS – Jalan di RT 2, 3, dan 4 Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, yang baru saja diperbaiki warga dengan swadaya semakin memanas. Pasalnya lewat pernyataan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin alias Mas Ipin, menyebut jalan tersebut berstatus jalan desa. Pernyataan tersebut menuai berbagai respons. Karena, pemerintah desa justru mengantongi bukti bahwa jalan tersebut merupakan jalan kabupaten.

Informasi yang simpang siur ini diduga berasal dari laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Bupati Trenggalek. Pihak Dinas PUPR mengklaim bahwa jalan di wilayah tersebut adalah jalan desa. Akibat perbedaan data ini, masyarakat menjadi resah, bahkan sebagian warga sempat memojokkan pemerintah desa yang dianggap lepas tangan atas kondisi jalan yang telah rusak lebih dari satu dekade.

Pemerintah Desa: Jalan Sudah Bersertifikat Milik Pemkab

Kepala Desa Ngadimulyo, Edy Marsan menegaskan, bahwa jalan di RT 1, 2, 3, dan 4 sebenarnya telah bersertifikat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Menurutnya, sertifikat ini diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022.

“Sebelum bersertifikat, pada tahun 2013 sudah ada klarifikasi dari Dinas PUPR di Kecamatan Kampak yang saat itu didampingi oleh Camat Hariyadi dan dua perangkat desa. Hasilnya, jalan tersebut diakui sebagai jalan kabupaten,” ujar Marsan.

Lebih lanjut, Marsan menjelaskan bahwa saat program PTSL berjalan, Dinas PUPR yang kala itu dipimpin oleh Ramelan justru meminta bantuan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Ngadimulyo untuk mensertifikatkan jalan tersebut sebagai aset pemerintah daerah.

“Total ada 29 titik jalan yang diajukan untuk sertifikasi, dan 26 di antaranya berhasil mendapatkan status sebagai jalan kabupaten. Hanya tiga titik yang tidak lolos karena lebar jalannya tidak memenuhi standar jalan kabupaten,” tambahnya.

Polemik Akibat Belum Terbitnya SK Jalan oleh Dinas PUPR

Marsan menduga polemik ini muncul karena Dinas PUPR belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menegaskan status jalan tersebut, padahal sertifikatnya sudah terbit atas nama Pemkab Trenggalek.

“Kalau sekarang muncul informasi bahwa jalan di RT 1, 2, 3, dan 4 itu masuk kategori jalan desa, bisa jadi karena pihak Dinas PUPR sendiri belum memahami statusnya atau memang belum menerbitkan SK. Smeentara itu, sertifikat jalan tersebut sudah diserahkan ke pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah desa merasa prihatin dengan pernyataan yang menyebut jalan tersebut adalah jalan desa. Pasalnya, kepemilikan lahan sudah jelas tercatat atas nama Pemkab Trenggalek.

“Jika memang belum diterbitkan SK, kami meminta agar dinas PUPR segera menerbitkan SK status jalan ini agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut,” ujar Marsan.

Marsan juga meminta supaya Dinas PUPR memasang baliho atau papan pengumuman di sepanjang jalan yang menyatakan bahwa jalan di sepanjang RT 1,2,3 dan 4 Desa Ngadimulyo itu statusnya sebagai jalan kabupaten.

“Ini penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang bisa memicu gejolak di masyarakat,” tandas Marsan.

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Karena jalan ini tak kunjung diperbaiki, warga akhirnya berinisiatif menggalang dana secara sukarela untuk mengecor jalan yang sudah rusak parah selama lebih dari 10 tahun. Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan dan memperjelas status jalan ini sesuai dengan data yang ada.

Polemik ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah desa, dan Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek. Jika tidak segera diselesaikan, masalah ini dikhawatirkan dapat berlarut-larut dan semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Kami minta agar dinas PUPR segera meluruskan kesimpang siuran status jalan yang sudah bersertifikat atas nama Pemkab Trengalek ini,” pungkas Marsan.

Diberitakan sebelumnya, aksi gotong royong warga Desa Ngadimulyo, khususnya di RT 2, 3, dan 4, Dusun Tanjung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menyedot perhatian. Meski lokasinya masuk jalan desa, aksi swadaya ini mendapat respons positif dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin alias Mas Ipin

Warga setempat secara mandiri mengumpulkan dana sebesar Rp10 juta untuk memperbaiki jalan rusak sepanjang 1,5 kilometer yang sudah lebih dari 10 tahun terbengkalai. Mas Ipin, melalui Dinas PKPLH (Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup) turut memberikan bantuan semen untuk mendukung upaya warga perbiki jalan rusak secara mandiri. Mas Ipin juag menyebut, jika hasil penegcekan dinas terkait menunjukkan status jalan tersebut masuk jalan desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *