Siapakah Kotak Kosong Dalam Pilkada ???

Indonesiatodays.net – Apakah kotak kosong tersebut peserta pemilu? Kotak kosong bukanlah peserta pemilu dalam arti sebenarnya, melainkan ruang yang diberikan kepada pemilih sebagai alternatif jika mereka tidak ingin memilih calon tunggal. Jadi, secara teknis kotak kosong tidak dianggap sebagai peserta pemilu seperti layaknya pasangan calon yang sah.

Siapa yang mengawal/menjadi saksi suara kotak kosong? Kotak kosong tidak memiliki tim kampanye atau saksi seperti pasangan calon. Namun penyelenggaraan pemilu tetap diawasi oleh lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), dan lembaga independen yang mengawasi jalannya pemilihan secara sah.

Apakah kotak kosong juga wajib disosialisasikan? Kotak kosong wajib disosialisasikan oleh KPU kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahu masyarakat bahwa pemilih memiliki pilihan lain selain calon tunggal, yaitu memilih kotak kosong. Hal ini penting agar pemilih memahami opsi yang tersedia dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

Apakah kotak kosong juga wajib kampanye? Dalam hal kampanye, kotak kosong tidak memiliki kewajiban untuk melakukan kampanye, karena kotak kosong bukan peserta aktif seperti calon yang mencalonkan diri secara sah. Kampanye hanya dilakukan oleh pasangan calon yang bertanding, sedangkan kotak kosong hanya menjadi pilihan alternatif dalam pilkada yang tertuang didalam surat suara.

Dasar hukum terkait kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi. Secara khusus, konsep kotak kosong muncul dalam pemilu dengan calon tunggal, yaitu ketika hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat.

Berikut adalah dasar hukum terkait kotak kosong: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Pasal 54C: Mengatur tentang pemilihan kepala daerah dalam kondisi hanya ada satu pasangan calon. Dalam hal ini, surat suara tetap mencantumkan satu kolom pasangan calon dan satu kolom kotak kosong. Pemilih dapat memilih salah satu dari dua opsi ini.

Pasal 54D: Jika kotak kosong memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan kepala daerah harus diulang pada pemilihan berikutnya dengan calon yang berbeda.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PKPU No. 13 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas PKPU No. 14 Tahun 2015, juga mengatur lebih lanjut tentang pemilihan dengan calon tunggal. Beberapa poin pentingnya:

Pasal 25 PKPU No. 13 Tahun 2018: Mengatur teknis penyelenggaraan pemilu dengan calon tunggal, termasuk tata cara pemungutan suara yang melibatkan kolom kosong. KPU juga diwajibkan untuk melakukan sosialisasi terkait keberadaan kotak kosong sebagai pilihan dalam pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi memperkuat legalitas adanya pilihan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Putusan ini muncul sebagai respons atas perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah, di mana MK menyatakan bahwa kotak kosong adalah bagian dari demokrasi dan pilihan rakyat yang sah dalam pilkada calon tunggal.

Dengan demikian, dasar hukum kotak kosong diatur dalam Undang-Undang dan regulasi KPU, serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yang semuanya memastikan bahwa dalam Pilkada dengan calon tunggal, masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih calon atau kotak kosong sebagai bentuk hak demokrasi mereka.

“Sukses Pilkada sukses kita bersama”.

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *