TRENGGALEK – Paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Alun – alun Trenggalek mengeluhkan harga sewa tenda yang mencekik saat ada acara atau event di Alun-alun Trenggalek.
Para PKL ini mengeluh, mereka ingin mendapatkan berkah dari adanya event di alun-alun, namun seringkali terbentur dengan harga sewa tenda yang selangit.
Menindaklanjuti hal tersebut, paguyuban PKL alun-alun Trenggalek wadul ke DPRD Trenggalek melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto dan Arik Sri Wahyuni, serta Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto.
Perwakilan PKL, Meida Fissabilla menyampaikan tuntutan dari PKL adalah meminta PKL diberikan tenda gratis untuk berjualan terutama saat acara-acara besar yang akan digelar pada bulan Agustus 2025 baik itu HUT Kemerdekaan RI maupun Hari Jadi Kabupaten Trenggalek atau yang biasa disebut ‘Agustusan’.
Menurut Meida, hal tersebut sejalan dengan keinginan Pemkab Trenggalek yang berkomitmen untuk memajukan UMKM lokal Kabupaten Trenggalek.
“Mahal Jadi, EO untuk PKL di dalam alun-alun Rp 750.000 sampai dengan Rp 1.000.000 belum listriknya. Sedangkan untuk tenda untuk tenda (di sisi luar alun-alun) itu sekitar harga Rp 3.000.000 sampai Rp 4.500.000,” kata Meida, Kamis (17/7/2025).
Meida sendiri sebenarnya mengetahui bahwa Pemkab Trenggalek mengimbau ke vendor agar memprioritaskan PKL namun vendor maupun event organizer (EO) tetap memberlakukan harga yang tinggi.
“Dan hari ini alhamdulillah dari pihak DPRD sudah sangat membantu dari anggota PKL saya untuk bisa mendapatkan fasilitas berjualan gratis, dan kita diperbolehkan berjualan dengan persyaratan kita membayar sesuai (retribusi) di Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto menyebutkan kedatangan PKL Alun – alun adalah untuk meminta keringanan dalam menyongsong sejumlah even memperingati hari kemerdekaan dan hari jadi Kabupaten Trenggalek.
PKL tersebut meminta diberi kesempatan untuk berjualan di sekitar (lingkar) alun-alun secara gratis, sebagai gantinya PKL sanggup untuk membayar kontribusi atau retribusi sesuai aturan yang ada.
“Oleh sebab itu kami dari anggota DPR sekaligus tadi dengan pimpinan DPR menyepakati, dan memohon kerelaan dari pemerintah daerah untuk memberi kesempatan, kita coba tahun ini, mereka diberi kesempatan untuk berjualan di sekitar alun-alun,” ucap Mugianto.
Sedangkan untuk EO, menurut Obeng masih diberikan kesempatan dengan mengelola PKL yang ada di dalam alun-alun dan juga beberapa lokasi di tepi jalan menuju ke alun-alun.
“itu keputusan yang diambil di rapat hari ini,” pungkasnya.