Berita  

Sekda Trenggalek Sampaikan Jawaban Bupati Tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Indonesiatodays.net.
Mewakili Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Sekda Trenggalek Edy Soepriyatno sampaikan jawaban bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang ranperda pengelolaan barang milik daerah.

Diruang Paripurna DPRD, Sekda penghobi olahraga sepak bola itu menjelaskan kemajuan Trenggalek harus dibarengi dengan akuntabilitas dan transparansi guna penggunaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan. Harapannya hal tersebut dapat mencegah korupsi, meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong efisiensi dan efektifitas.

“Hari ini paripurna jawaban bupati terhadap Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Tentunya ini juga ada semacam penyesuaian, fleksibelisifikasi dan kemudahan untuk mempercepat transparansi dan sebagainya melalui pendelegasian kewenangan untuk persetujuan dalam hal pengelolaan barang milik daerah,” ucap Edy Soepriyatno, Jum’at (14/11).

Mudah-mudahan ini, sambungnya mebambahkan “akan lebih meyakinkan, bagi kami pelaksana untuk bisa mempermudah mengelola barang milik daerah mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan,” imbuhnya.

Perbedaan perda yang disusun dengan perda sebelumnya Sekda Trenggalek itu menjelaskan,sekarang itu persetujuan pemindahtanganan itu oleh bupati. Tapi saat ini bisa oleh pengelola barang. Jadi mungkin nanti bisa lebih mempercepat dan mempermudah tapi tidak lepas dari pengawasan.

“Harapannya dengan lahirnya perda yang baru nanti kita dapat mengelola barang milik daerah secara maksimal. Kita bisa memanfaatkannya dengan baik, sehingga harapan kita pengelolaan barang milik daerah itu juga sebagai salah satu yang bisa mengkontribusikan pendapatan asli daerah. Itu yang kita harapkan,” tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi usai memimpin jalannya Sidang Paripurna DPRD mengatakan, “paripurna hari ini kita jawaban bupati tentang rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Jadi ada beberapa item tentang jawaban bupati, yang pertama tentang pengembangan profesionalitas, ankutabilitas dan transparansi. Jadi pengelolaan barang milik daerah itu kedepan bisa semakin transparan dan semakin ankutable. Seperti itu,” katanya.

Terus yang kedua pemanfaatannya sambungnya menambahkan “juga semakin bermanfaat. Bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Terus yang ketiga juga bisa mendongkrak pendapatan daerah tentunya. Yang paling eksplisit itu ada berbagai pola-pola, misalkan dipinjam oleh pihak ketiga, itu perlakuannya ada berbagai jenis perlakuan. Terus tentang pemanfaatan digitalisasi. Kalau dulu belum digitalisasi, nanti kedepan harus digitalisasi,” lanjut Doding.

Terus pemerintah daerah sudah punya yang namanya Simbada, aplikasi untuk pengelolaan aset. Dan ini belum masuk ruang lingkup peraturan daerah, makanya di situ kita masukkan di peraturan daerah.
(tgx.har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *