Santriwati Hamil dan Melahirkan di Kampak Trenggalek Angkat Bicara

TRENGGALEK,Indonesiatodays.net – Santriwati sebut saja namanya Bunga (18), asal Kampak Trenggalek, yang menjadi korban pembuat bejat yang diduga dilakukan oleh Tokoh Agama di salah satu pesantren Kampak angkat bicara, Sabtu (24/8/2024)

Saat awak media Indonesiatodays berkunjung kediaman santri (18) dirinya menyampaikan, bahwa yang menghamili dirinya adalah Tokoh Agama di pesantren dimana dia menuntut ilmu

” Iya benar yang melakukan adalah Tokoh Agama di pesantren saya mondok,” ucap Santriwati kepada Indonesiatodays.

Namun saat digali lebih jauh atas kejadian tersebut santriwati yang sudah menjadi seorang Ibu tersebut memilih diam.

Dilain pihak Ayah kandungan santriwati berinisial W (45) menyampaikan, saya sebagai orang tua tidak bisa menerima atas perbuatan Tokoh Agama yang diakui anak saya telah melakukan perbuatan tidak senonoh sampai anak saya hamil dan melahirkan.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke kepolisian Trenggalek,” katanya

Lebih lanjut menurut orang tua korban, sekalipun sudah saya laporkan ke pihak kepolisian sebelum anak saya melahirkan namun sampai sekarang belum ada kepastian hukumnya.

“Yang jelas saya tidak terima, saat lapor polisi mengatakan kepada saya katanya jika nanti bayinya sudah lahir akan dilakukan tes DNA namun sampai sekarang ternyata belum,” jelasnya

Dia menjelaskan saat saya kemarin dipanggil polisi di Polres Trenggalek katanya belum bisa tes DNA menunggu keterangan saksi.

” Soal saksi anak saya itu sering dipanggil Istri dan Anak terduga disuruh mijitin pelaku kok masih bilang belum ada saksi,” tuturnya.

Orang tua korban menambahkan, saya meminta kepada aparat hukum untuk memproses kasus atas hamilnya anak saya sampai melahirkan sesuai hukum pemerintah yang berlaku.

“Hukum yang menghamili anak saya dan tidak bertanggungjawab seberat-beratnya,” pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait pengaduan itu, penyidik telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk teradu. Namun polisi masih belum meningkatkan statusnya ke penyidikan, karena pihaknya masih harus mencari bukti tambahan dan saksi untuk menguatkan dugaan tersebut.

“Statusnya masih pengaduan, dari hasil gelar kemarin belum bisa kami naikkan ke penyidikan, karena kami butuh saksi dan pemeriksaan saintifik berupa tes DNA (deoxyribonucleic acid),” ujarnya Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, Selasa (20/8/2024).

Tes DNA diperlukan untuk mengetahui informasi genetik anak korban dengan terduga pelaku. Jika terdapat kesamaan, maka dipastikan bayi yang dilahirkan korban merupakan anak biologis dari terduga pelaku.

“Kami harus memastikan garis keturunan dari anak korban dulu,” jelasnya.

Zainul masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus dugaan persetubuhan di bawah umur tersebut. Namun pihaknya memastikan perkara tersebut masih dalam penanganan serius oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *