Santriwati Ajukan Restitusi Terhadap Tersangka Cabul Kiai Supar, LPSK Amini 247,5 Juta

TRENGGALEK,Indonesiatodays – Proses hukum dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren Mamba’ul Hikam di Kecamatan Kampak, Trenggalek, terus bergulir. Korban yang diketahui telah melahirkan bayi laki-laki dari perbuatan tersebut kini mengajukan restitusi, atau ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang dialaminya.

Meski hasil tes DNA menyatakan identik, terduga pelaku, IS alias Supar, tetap tidak mengakui perbuatannya. Restitusi diajukan melalui pendampingan hukum dari Dinas Sosial PPA Kabupaten Trenggalek.

“Kami sudah mengajukan restitusi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017. Restitusi adalah hak korban kekerasan seksual untuk mendapatkan ganti rugi, baik material maupun imaterial,” ungkap kuasa hukum korban, Haris Yudhianto.

Hak Korban yang Dijamin Undang-Undang

Haris menjelaskan, restitusi adalah bentuk ganti rugi yang wajib diberikan oleh pelaku kepada korban. Proses ini telah diajukan ke Polres Trenggalek saat penyidikan, dan kini penilaiannya berada di tangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“LPSK nantinya yang akan menilai berapa nominal ganti rugi tersebut, yang akan diajukan bersamaan dengan tuntutan pidana dalam sidang. Jika pelaku tidak mampu membayar, maka restitusi dapat dibebankan kepada negara, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Haris juga menegaskan, pelaku tidak bisa sekadar mengklaim dirinya tidak mampu membayar. Penilaian kemampuan pelaku dilakukan dengan mengecek aset atau harta yang dimilikinya. Jika pelaku terbukti memiliki aset, maka eksekusi pembayaran restitusi akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian tersebut.

“Misalnya pelaku memiliki aset berupa tanah atau bangunan, maka aset itu dapat digunakan untuk membayar restitusi. Namun, jika pelaku benar-benar tidak mampu, negara akan mengambil alih pembayaran ganti rugi ini,” terangnya.

LPSK Setujui Nominal Restitusi

Dalam keputusannya LPSK, telah menerima permohonan fasilitasi restitusi berupa penilaian ganti rugi korban tindak pidana yang diajukan korban melalui kuasa hukumnya. Nominal restitusi tersebut sebesar Rp247.508.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah).

Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada hari Jumat, 3 Januari 2025 yang dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Putusan Restitusi Seiring dengan Putusan Pidana

Restitusi akan diputuskan bersamaan dengan vonis akhir pengadilan terhadap pelaku. Dalam putusan tersebut, pengadilan akan menetapkan nilai ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban.

“Jika pelaku tidak mampu melaksanakan putusan restitusi, konsekuensinya bisa berupa tambahan hukuman atau langkah lain sesuai peraturan. Namun, kami memastikan hak korban tetap diprioritaskan,” lanjut Haris.

Harapan untuk Perlindungan Anak di Trenggalek

Kasus ini menjadi sorotan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual di Trenggalek. Dengan restitusi yang diajukan, korban diharapkan mendapatkan keadilan yang layak.

“Restitusi ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap penderitaan korban dan keluarganya. Ini adalah langkah awal untuk memulihkan hak-hak korban yang dirampas,” pungkasnya (mj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *