S Pimpinan Ponpes Mamba’ul Hikam Kampak Akhirnya Jalani Tes DNA

INDONESIATODAYS.NET – Proses hukum terhadap tersangka Pimpinan pondok pesantren Mamba’ul Hikam Kampak, Trenggalek yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwatinya masih berlanjut. Tersangka berinisial S (52) yang dulunya bersikukuh menolak tes genetik (DNA) akhirnya mau menjalaninya.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menerangkan, tes DNA tersebut berlangsung pada Sabtu (26/10/2024) lalu. Tes DNA dilakukan pada tersangka dan bayi korban.

Pelaksanaan tes DNA dihadiri oleh tersangka, keluarga dan penasehat hukum tersangka serta korban, bayi, keluarga dan penasehat hukum korban.

“Pengambilan sampel DNA dilakukan tenaga ahli forensik RS Bhayangkara Kediri, Dinsos Trenggalek, Inafis dan UPPA Polres Trenggalek,” paparnya.

Menurut dia, tes DNA hanya dapat dilakukan ketika tersangka bersedia tanpa ada paksaan. “Sebelumnya tersangka sempat menolak dilakukan tes DNA,” ujar Zainul.

Sampel DNA yang telah diambil dikirim ke Labfor Polda Jatim. Hasil uji laboratorium membutuhkan waktu selama 20 hari.

“Meski telah dilakukan pengambilan sampel DNA, tersangka tetap bersikukuh tidak melakukan persetubuhan kepada korban dan itu hak dia,” paparnya.

Disinggung soal tahap penyidikan, Abidin mengungkapkan bahwa akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek setelah hasil tes DNA keluar.

“Kami menunggu hasil tes DNA dan setelah itu kami lakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ungkapnya.

S telah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan santriwati, yang sebelumnya ada gerakan massa yang mengecam perilaku cabul di pondok pesantrennya.

Proses hukum masih terus berlanjut dan saat ini, tersangka S ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek, menunggu proses hukum selanjutnya.

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *