S Pimpinan Ponpes Kampak Tak Akui Perbuatanya, Datangkan 4 Saksi Yang Meringankan

TRENGGALEK,Indonesiatodays.net – Pimpinan pondok pesantren Mamb’ul Hikam di Kampak, Trenggalek kekeh tak mengakui telah melakukan perbuatan cabul yang mengakibatkan santriwatinya hamil hingga melahirkan anak laki-laki. Bahkan, S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek ini juga menyiapkan 4 saksi untuk memperkuat pengakuannya.

Sekalipun S bersikukuh tak mau mengakui perbuatannya yang mengakibatkan Santriwatinya Hamil, polisi tetap yakin dengan alat bukti yang menjerat tersangka.

“Untuk saat ini, tersangka masih tetap kukuh dengan pengakuannya dan itu adalah hak dari pada tersangka. Dia tetap tidak mengakui tapi itu bukan menjadi alat bukti,” terang AKP Zainul Abidin Satreskrim Polres Trenggalek, Senin (07/10/2024).

Lebih lanjut Zainul menerangkan, jika tersangka S juga dibela oleh sejumlah saksi. Mereka memberikan keterangan pada penyidik yang intinya meringankan tersangka.

“Perkembangan saat ini ada beberapa saksi yang meringankan dari pada tersangka, permintaan tersangka sendiri, tetap kami mintai keterangan hari ini ,” tegasnya.

Zainul mengatakan jika saat ini ada 4 saksi yang membela tersangka. Sebanyak 3 saksi sudah dimintai dalam keterangan penyidik beberapa waktu lalu. Sementara, 1 saksi diminta keterangan hari ini adalah pengasuh ponpes laki-laki.

Sementara itu, tersangka S hari ini juga dilakukan pengecekan kembali kondisi kesehatan di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek. “Dari tahanan rutan kemudian menuju RSUD, Kondisinya semua baik baik saja diberikan vitamin untuk stamina bersangkutan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, S ditetapkan sebagai tersangka (01/10/2024) lalu. Pasca ditetapkan tersangka, S mendadak sakit. Sehingga harus menjalani rawat inap di rumah sakit, kemudian pasca sehat S ditahan pihak polisi dan sekarang statusnya menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas II B Trenggalek.

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *