RUU ASN Menyepakati Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK

oto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Nasional, indonesiatodays.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Sidang Paripurna dengan segera menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang menandai langkah bersejarah dalam mencapai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Salah satu poin penting dalam RUU ASN adalah Pasal 21, yang mengatur kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Pasal ini berbunyi, “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.”

Perubahan utama yang diusulkan dalam RUU ASN adalah peningkatan komponen hak yang diterima oleh PNS dan PPPK. Komponen hak ini terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang mencakup penghasilan, motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Namun, perlu dicatat bahwa presiden memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen penghargaan dan pengakuan ini, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan yang diakui dalam RUU ASN adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan: Terdiri dari gaji atau upah yang adil dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh PNS dan PPPK.

2. Motivasi: Merujuk pada penghargaan yang dapat berupa finansial atau nonfinansial, yang bertujuan untuk mendorong kinerja yang lebih baik.

3. Tunjangan dan Fasilitas: Ini mencakup tunjangan dan fasilitas jabatan yang relevan serta tunjangan dan fasilitas individu yang mendukung kesejahteraan PNS dan PPPK.

4. Jaminan Sosial: Melibatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, untuk melindungi kesejahteraan mereka dan keluarga.

5. Lingkungan Kerja: Baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan mendukung produktivitas.

6. Pengembangan Diri: Termasuk pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi untuk mendukung pertumbuhan profesional PNS dan PPPK.

7. Bantuan Hukum: Meliputi bantuan litigasi dan nonlitigasi yang diberikan kepada PNS dan PPPK dalam menjalani tugas mereka.

RUU ASN ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang lebih kuat untuk kesetaraan hak dan perlindungan hak PNS dan PPPK di seluruh Indonesia. Dengan persetujuan cepat dari DPR, langkah penting ini akan mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. RUU ASN ini berpotensi untuk membawa dampak positif dalam memotivasi dan meningkatkan produktivitas PNS dan PPPK, serta memperkuat pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

Source : CNBC Indonesia

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *