Relawan Kotak Kosong Trenggalek Perang Melawan Golput di Pilkada 2024

INDONESIATODAYS.NET – Pilkada Trenggalek tahun 2024 hanya ada calon tunggal, hal tersebut memicu kekhawatiran masyarakat Trenggalek dari berbagai kalangan terhadap rendahnya partisipasi masyarakat.

Menyikapi adanya calon tunggal dalam pilkada Trenggalek mengacu amanah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal 54C: Mengatur tentang pemilihan kepala daerah dalam kondisi hanya ada satu pasangan calon. Dalam hal ini, surat suara tetap mencantumkan satu kolom pasangan calon dan satu kolom kotak kosong maka lahirlah relawan “KOTAK KOSONG” Trenggalek.

Relawan kotak kosong Trenggalek terus melakukan aksi sosialisasi dengan adanya kolom kosong agar pemilih dapat memilih salah satu dari dua opsi tersebut, ungkap Ali Masykur yang akrab disapa Alul.

Alul menyampaikan dalam berbagai kegiatan yang digelar oleh relawan kotak kosong kami meluncurkan Gerakan Anti Golput untuk meningkatkan partisipasi warga Trenggalek dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

“Dengan hanya ada calon tunggal kami ada kekhawatiran masyarakat yang tidak ingin memilih calon tunggal enggan datang ke TPS karena merasa tidak ada pilihan,” ucapnya.

Alul terus mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan bijak, seraya tidak menyatakan dukungan mereka terhadap calon tunggal maka undang-undang memberikan pilihan alternatif yaitu kolom kosong tak bergambar (kolom kosong)

“Menyuarakan kotak kosong merupakan bagian dari pada edukasi terhadap warga akan arti pentingnya dari sebuah demokrasi (kebebasan setiap warga negara untuk menentukan pilihannya) ada pilihan lain selain calon tunggal,” terang Alul

Alul menambahkan kepada seluruh warga masyarakat Trenggalek yang sudah punya hak pilih untuk tidak “Golput” karena golput bukan pilihan terbaik.

Berbagai kegiatan Sosial telah banyak dilakukan oleh Relawan kotak kosong, hal itu sebagai bentuk media dalam bersosialisasi selain calon tunggal ada pilihan alternatif yaitu KOTAK KOSONG.

“Memilih kotak kosong boleh, tidak dilarang dan dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Jadilah warga negara yang baik mau menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.

“Datang ke TPS pilih, KOTAK KOSONG, pada tanggal 27 November 2024 lebih mulia daripada Golput,” tandasnya.

Pewarta (hr)

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *