R, Pihak Tergugat Wanprestasi Serahkan 6 Bukti Ke Majelis Hakim PN Trenggalek

TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Sidang lanjutan gugatan wanprestasi dari S dan SR kepada R kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Rabu (20/3/2024).

Agenda sidang kali ini yakni penyerahan 6 bukti oleh pihak tergugat. Pihak penggugat dan tergugat kompak menerima 6 bukti yang disampaikan oleh tergugat melalui kuasa hukum tergugat kepada majelis hakim.

Kuasa Hukum Penggugat Ibnu Maulana Zahida menjelaskan pihaknya telah menerima bukti-bukti yang dilayangkan tergugat R lewat kuasa hukumnya.

“Ada 6 bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan hari ini,” kata Ibnu

Ibnu menjelaskan Ibu S dan bapak SR meminta saya sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat dalam perkara No 2/Pdt.G/2024/PN.Trk pada pengadilan negeri Trenggalek

“Sebenarnya S dan SR sudah mengajukan gugatan 4x ini dan menggunakan kuasa hukum yang berbeda-beda, yang pertama gugatan dicabut, untuk dua perkara setelahnya di NO (tidak diterima),” terang Ibnu

Lebih Lanjut pemuda berkacamata selaku kuasa hukum S dan SR menjelaskan, untuk kronologinya R (sebagai Tergugat) meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 1.812.600.000 kepada S dan SR. Dari total pinjaman tersebut R masih mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 584.100.000, sehingga sisa pinjaman R yang belum dikembalikan kepada S dan SR sejumlah Rp. 1.228.500.000.

“Saat melakukan pinjaman R kepada S dan SR membuat sebuah perjanjian dan sepakat menjaminkan Sertifikat sebidang tanah,” jelas Ibnu

Masih menurut Ibnu, Sebenarnya kami di persidangan sebelumnya telah menunjukkan bukti-bukti surat seperti surat pernyataan yang dibuat Tergugat dengan disaksikan 2 orang yang telah diperiksa di persidangan, adapun sertifikat tanah asli yang sebagai jaminan, kwitansi pinjaman, dan rekening tahapan sebagai bukti R mengembalikan masih ada kekurangan

Merujuk terhadap Pasal 1320 KUHPerdata terdapat 4 syarat sah perjanjian:

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak;

2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum;

3. Adanya objek perjanjian;

4. Adanya causa yang halal

Dalam perkara ini telah memenuhi semua syarat sah sebagai perjanjian, sehingga perjanjian nya tidak bertentangan dengan syarat sah perjanjian.

“Sehingga tidak ada argumen maupun bukti-bukti apapun yang membantah terjadinya perjanjian tersebut. Apabila perjanjian tersebut dianggap tidak sah, ini tidak adil bagi kami, karena Tergugat telah menikmati pinjaman berdasarkan bukti-bukti kwitansi penerimaan uang pinjaman,” tandasnya.(mj)

Penulis: MujiatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *