Indonesiatoday-Tulungagung
Proyek pembangunan jalan paving block di wilayah Desa Waung Dusun Kalituri Kecamatan Boyolangu , Kabupaten Tulungagung abaikan prosedural, dalam pelaksanaan pembangunannya, tidak terpajang papan informasi atau plang proyek. sehingga masyarakat berspekulasi negatif terhadap pembangunan proyek tersebut .
Pantauan awak media yang mendatangi langsung ke lokasi benar adanya, Rabu (23/5/2025) diduga pekerjaan pembangunannya asal-asalan serta tidak melibatkan warga sekitar.
Tidak dipasangnya papan informasi proyek patut diduga ada penyimpangan. Ungkapan itu tidaklah berlebihan, karena logikanya selama segala sesuatu dilaksanakan dengan baik dan benar, apa salahnya mengedepankan keterbukaan informasi publik, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dan wajib, sebagaimana telah diatur oleh undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang informasi publik.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan.
Selanjutnya,.waktu awak media konfirmasi terkait plang proyek dengan kepala desa Waung Heri Purwanto menjawab dengan nada kurang bersahabat, sambil berjalan dan pergi.” Masalah papan gampang itu soal musik” jawabnya dengan ketus.
Lain lagi dengan keterangan pelaksana proyek ditanya soal anggaran tidak tahu menahu berapa jumlahnya.
“Berapa itu nominalnya saya kurang tahu ,itu semua yang mengerjakan kamituo dan saya hanya pengadaan barang saja “jelasnya
keterangan dr warga setempat ,.
“Saya pun sebagai warga sini tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana, seharusnya memang pihak pelaksana Proyek seharusnya memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya,” ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Pemerintah Desa Waung diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait dugaan ini dan memastikan bahwa proyek pembangunan jalan paving dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.