Proses Pelayanan Perijinan Berbasis Digitalis Mempermuda Masyarakat Banyuwangi Dalam Pengurusan Ijin Tata Ruang

Banyuwangi,Indonesiatodays.net – Dalam pengurusan perijinan proses tata ruang di Banyuwangi, khususnya masyarakat banyuwangi tidak perlu bingung tentang proses perijinannya karena, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui DPU CKPP Banyuwangi terus melakukan inovasi,trobosan  dalam memberi  kemudahan terhadap pelayanan masyarakat

 


Salah satunya diantaranya, dalam penerapan Sistem Informasi Penataan Ruang berbasis digital yang dikembangkan oleh, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi tentang proses perijinan tata ruang di Banyuwangi,

Sebagaimana di atur, UU CK 11-2022 yang di rubah menjadi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023,serta  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.penerapan Aplikasi Digital untuk Proses ijin Tata Ruang Di kabupaten Banyuwangi diantaranya :

1. oss.go.id untuk ijin usaha

2. nonoss banyuwangikab.go.id untuk ijin rumah kediaman, yayasan/kegiatan sosial

3. Sitaru.banyuwangikab.go.id untuk validasi kegiatan UMK dan penilaian PKKKPR terbit Otomatis, kedepannya juga akan ditambah layanan ijin Tata ruang untuk alih fungsi lahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang penataan ruang H.Bayu Hadiyanto menyampaikan,”  inovasi ini guna mendukung percepatan di era digitalisasi agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam pengurusan perijinan.

“Progres digitalisasi ini lebih di sederhanakan agar masyarakat mudah dalam proses pengurusan,untuk ijin tata ruang yang diharapkan akan lebih sederhana dalam persyaratannya agar mempercepat dan mempermudah dalam pengurusannya. Untuk nomor 2 sekarang dilayani juga melalui aplikasi handphone smartkampung (MPP digital),” ucapnya

Untuk di ketahui oleh masyarakat dalam proses pengurusan perijinan tata ruang ada Tiga kerangka perijinan yaitu,

1. Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang (KKPR)

2. Persetujuan Lingkungan

3. Persetujuan Bangunan gedung (PBG) imbuhnya. Jum’at 15/9/2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *