Polres Trenggalek Ungkap Sindikat Bandar Pil Koplo

Trenggalek, indonesiatodays.net – Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil meresahkan jaringan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Pil Koplo dalam dua bulan terakhir. Para tersangka yang diduga keras terlibat dalam peredaran pil haram di wilayah Kabupaten Trenggalek berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan yang mendalam.

Dalam konferensi pers di taman batu Mapolres, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa selama bulan Juli hingga awal Agustus terdapat 4 kasus yang berhasil diungkap, dengan total 5 orang tersangka yang diamankan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi pil dobel L sebanyak 1.283 butir, uang tunai sejumlah Rp. 294 ribu, dan 5 unit handphone.

Pada kasus pertama, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial SDW warga Kecamatan Watulimo pada tanggal 7 Juli 2023. Saat penggeledahan, ditemukan 121 butir Pil Koplo dalam kemasan plastik klip.

Pada tanggal 11 Juli 2023, Satresnarkoba kembali berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RYM DDP, juga warga Kecamatan Watulimo, dengan 30 butir Pil Koplo.

Kemudian, pada tanggal 2 Agustus 2023, petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RFF warga Kecamatan Gandusari di rumahnya dengan barang bukti pil koplo sebanyak 112 butir. Selain itu, petugas juga menangkap PK warga Kecamatan Pogalan dengan barang bukti 1.020 butir pil koplo.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

AKBP Gathut menekankan komitmen Polres Trenggalek dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas ini dan akan terus berjuang untuk melindungi generasi muda Trenggalek dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Dengan tegas, kita akan melibas hingga akar-akarnya. Tujuan kita adalah melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegasnya. (len)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *