Polres Trenggalek Ringkus Dua Pemuda Tersangka Pencabulan

Trenggalek, indonesiatodays.net  – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap seorang anak yang terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek. Dua orang pria, AN dan GSG, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan terhadap korban yang masih berstatus pelajar.

Tersangka Kasus Pencabulan

Dalam konferensi pers di taman batu Mapolres yang dihadiri oleh media, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban berkenalan dengan tersangka AN selama Praktek Kerja Lapangan di sebuah bengkel tempat AN bekerja.

“Kemudian, tersangka dan korban bertukar nomor dan mulai berkomunikasi,” jelas AKBP Gathut.

Tersangka AN mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bujuk rayu. Pada 23 Mei 2023, keduanya bertemu di sebuah kafe dan mengajak korban ke sebuah rumah kos. Namun karena pemilik kos melarang masuknya perempuan yang bukan istrinya, AN dan GSG mengajak korban ke sebuah hotel di Kabupaten Trenggalek.

“Korban diberi minuman beralkohol oleh tersangka, kemudian korban mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan,” tambah AKBP Gathut.

Dalam penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002, serta Pasal 293 KUHPidana. (Len)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *