TRENGGALEK,Indonesiatodays – Selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang
Dari sembilan kasus tersebut 7 diantaranya adalah kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.
“Tersangka yang kami amankan sebanyak 9 tersangka jenis kelamin laki-laki semua,” kata Kasatreskoba Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Selasa (10/12/2024).
Dari 9 tersangka 3 diantaranya adalah residivis kasus yang sama maupun kasus tindak pidana umum lain
Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan pil double L 569 butir.
Yoni mengatakan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah HW atau Engkik (31). Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut merupakan residivis dari perkara yang sama serta tindak Pidana umum.
“Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih ± 8,6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip,” lanjutnya.
Engkik yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan menjajakan barang haram tersebut ke berbagai kalangan termasuk rekannya sendiri.
“Modusnya bermacam-macam, tapi kebanyakan menggunakan sistem ranjau. Barang tersebut ditinggalkan di suatu titik yang sudah disetujui pengedar dan pembeli,” jelasnya
Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mj)
Editor : Tim Indonesiatodays