Indonesiatodays.net Kasus arisan online bodong yang menjerat warga Trenggalek masih terus didalami. Polres Trenggalek kini membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Langkah ini penting agar jumlah korban dan total kerugian bisa dihitung secara pasti.
Tersangka dalam kasus ini adalah NK alias Novi Kesumawati (35), yang saat ini sudah menjalani proses hukum.
Ajakan Melapor dari Kapolres
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menegaskan bahwa laporan dari korban sangat dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Trenggalek. Silakan bawa bukti pendukungnya,” ujarnya
Menurutnya, setiap laporan yang masuk tidak hanya akan melengkapi berkas perkara, tetapi juga membantu polisi memastikan jumlah kerugian yang dialami para korban.
“Kami menggunakan laporan ini untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan jumlah kerugian korban sebagai alat bukti,” jelasnya.
Kerugian Puluhan hingga Ratusan Juta
Sejauh ini, nilai kerugian yang dilaporkan bervariasi. Ada korban yang kehilangan puluhan juta, tak sedikit pula yang rugi hingga ratusan juta rupiah per orang.
Dalam praktiknya, tersangka menawarkan arisan dengan sistem lelang. Keuntungan besar dalam waktu singkat jadi daya tarik utamanya. Skema ini disebarkan lewat grup media sosial dan aplikasi pesan instan, agar makin banyak orang tergiur.
Namun, ketika jadwal pencairan tiba, dana yang dijanjikan tak kunjung datang,
Waspada Iming-iming Untung Besar.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
“Masyarakat harus waspada. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat,” tegasnya.
Hotline 110 dan Layanan Langsung
Untuk memudahkan korban, Polres Trenggalek tidak hanya membuka layanan pelaporan langsung di kantor polisi, tapi juga menyediakan hotline 110 yang bisa dihubungi kapan saja.
“Silakan manfaatkan hotline 110 jika mengalami tindak pidana atau gangguan kamtibmas,” tambah Ridwan.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Saat ini, tersangka NK masih menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.
Polisi berharap dengan semakin banyak korban yang melapor, proses hukum bisa berjalan lebih maksimal dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa(hr)












