TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan Trenggalek dan Putra Kandungnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Rangkaian penetapan tersebut melalui jalur panjang pasca kasus tersebut masuk di Dinas Sosial (Dinsos) Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono menerangkan, perkembangan dari penyidikan dan beberapa saksi yang dimintai keterangan telah memenuhi untuk menetapkan M (72) dan F (37) sebagai tersangka,
Sementara itu, dari keterangan saksi sebanyak 5 orang dan korban yang sudah mau memberikan keterangan dalam penyidikan, kemungkinan jumlah tersebut bakal bertambah lagi.
“Kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan sejak tadi malam,” terang Kapolres Trenggalek saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (15/03/2024).
Kasus ini terungkap saat Dinas Sosial P3A Trenggalek melakukan sosialisasi. Kemudian, saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami korban, kemudian dilakukan pendampingan hingga ke ranah hukum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang tersangka ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” ungkap Gathut.
Sementara itu dalam keterangan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin memaparkan, modus pelaku tindak pencabulan dengan menyuruh santri bersih-bersih kamar dan didatangi di ruang tamu.
“Ada yang disuruh bersih kamar, kemudian ada yang didatangi di ruang tamu dan macam-macam modusnya namun belum sampai ada persetubuhan” terang AKP Zainul Abidin Kasat Reskrim Polres Trenggalek.
Lebih lanjut Zainu Abidin memaparkan, tindakan bejat cabuli santriwati Pondok Pesantren Kecamatan Karangan itu ada yang lebih dari satu kali kata korban.
“Ada korban yang dilakukan lebih dari satu kali,” ujar Zainul Abidin. (mj)