INDONESIATODAYS – Terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Trenggalek, masih menjadi polemik di berbagai kalangan. Kontroversi SHM tersebut menjadi pembahasan komisi 1 DPRD Trenggalek, guna menelusuri riwayat kepemilikan sertifikat tersebut, Rabu (12/03/2025).
Hadir dalam rapat komisi 1 DPRD Trenggalek diantaranya, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, Agus Purwanto.
Ketua Komisi I, Husni, menerangkan bahwa keberadaan 42 SHM di kawasan pesisir pantai kunang Panggul tersebut ada sejak tahun 1996.
“Secara yuridis, jika SHM sudah diterbitkan, maka pemiliknya memiliki hak untuk menggunakan atau mengelola. Namun, dalam pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini penegakannya menjadi wewenang pemda,” papar Husni.
Husni juga mengatakan, jika dalam pengelolaan tersebut terdapat pelanggaran terhadap peraturan yang baru diterbitkan, maka harus disesuaikan.
Ia mencontohkan bahwa dalam peraturan RTRW yang berlaku terdapat ketentuan mengenai batas sempadan pantai. Oleh karena itu, tanggung jawab dalam hal ini berada pada pemda.
“Setelah dipaparkan sejarah terbitnya SHM tersebut, berarti pemilik sudah memiliki hak. Namun, jika ingin mencabut atau membatalkannya, harus ada gugatan,” ungkapnya.
Husni menambahkan bahwa SHM yang telah diterbitkan tetap sah, kecuali jika ada pihak yang menggugat atau lahan tersebut secara hukum ditetapkan sebagai area pantai, sehingga hak kepemilikannya gugur.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa dalam rapat ini Komisi I DPRD ingin mengetahui sejarah penguasaan hingga terbitnya SHM di Pantai Konang.
Adapun gambaran umum atas proses pemberian hak atas tanah diatas tanah negara dilakukan lewat proyek P3HT berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Jawa timur tahun 1996.
“Pemda sendiri hanya bisa mengatur penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut. Artinya, jika ada pelanggaran aturan, maka Satpol PP yang berwenang melakukan penegakan,” jelas Agus. (mj)