Jakarta, indonesiatodays.net – Bekas Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan putusan bekas Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dia terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Majelis hakim telah menghukum pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan Teddy Minahasa tetap berada di tahanan selama menunggu inkrah. Hakim Jon Sarman Saragih mengumumkan amar putusan tersebut pada Selasa (9/5/2023) dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.
Menurut pengadilan, terdakwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman mati pada sidang sebelumnya pada tanggal 30 Maret 2023, Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena ia keberatan dengan putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram pada tanggal 14 Mei 2022. AKBP Dody Prawiranegara, yang waktu itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, melaporkan pengungkapan kasus tersebut kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.
Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas. Sabu yang terkumpul sebanyak lima kilogram kemudian dikirim Dody kepada Linda Pujiastuti yang berdomisili di daerah Jakarta Barat untuk dijual kepada bandar narkoba.
Dari lima kilogram yang berhasil dikirim ke Jakarta dari Bukittinggi lewat jalur darat, satu kilogram laku terjual seharga Rp400 juta. Uang hasil penjualan tersebut dipotong Rp50 juta untuk Linda, dan Rp50 juta untuk Syamsul Maarif. Selanjutnya, uang Rp300 juta sisanya ditukar Dody dengan mata uang Dollar Singapura dan diserahkan kepada Teddy Minahasa.
Sidang tersebut mempertimbangkan fakta persidangan, dan faktor yang memberatkan putusan majelis hakim antara lain, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, dan berbelit memberikan keterangan.