TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) ke I oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek atas dukungan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Cahyo Handriadi dan Suripto jalur independen atau perseorangan telah berjalan.
Pleno verfak ke I dilakukan di Aula Salah satu rumah makan di Trenggalek , Jawa Timur, Kamis(11/07/2024). Hadir dalam Pleno Verfak I, Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiaah beserta komisioner KPU, Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin beserta anggota Bawaslu Trenggalek, serta Ketua PPK dan Pj Teknis dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.

Dalam rapat pleno diputuskan Lembar Kerja (LK) berjumlah 52.168 Kemudian yang memenuhi syarat (MS) berjumlah 8.323 dukungan. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 43.845 Sementara syarat dukungan untuk calon independen minimal mendapat 44.075 dukungan.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menyampaikan, bahwa dalam peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 ada tahapan verfak ke II. Istatiin menjelaskan, dalam BA yang sudah di generate oleh aplikasi Silon memang belum memenuhi syarat, akan tetapi adanya tahapan verifikasi faktual ke II itu bisa ditunggu.

“Sedangkan untuk penetapan tanggal 19 Agustus 2024. Itu penetapan syarat dukungan perseorangan,” katanya.
Syarat dukungan yang sudah ditetapkan, lanjut Istatiin, dalam rekapitulasi dari Verfak pertama belum bisa dipakai mendaftar sebagai Cabup dan Cawabup pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024.
Sebagai informasi, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faftual kesatu Tingkat Kabupaten Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tidak dihadiri oleh LO Bapaslon.
Editor : Tim Indonesiatodays












