PKS Trenggalek : Tidak Larang Pengunduran Diri Kadernya, Tunggu Surat Pemberhentian

Trenggalek, indonesiatodays.net – PKS Trenggalek menanggapi dingin terkait polemik pengunduran diri salah satu kader mereka, yaitu Dasiran. Agus Cahyono, Pengurus Departemen Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPP Wilayah Jatim, Jateng, dan DIY, menyampaikan bahwa pengunduran diri merupakan hak individu dan partai tidak memiliki hak untuk melarang atau menghambatnya.

Agus menjelaskan bahwa ketika Dasiran mengundurkan diri dari PKS, DPD (Dewan Pimpinan Daerah) merespons dengan mengeluarkan surat pemberhentian. Saat ini, proses tersebut sedang berlangsung di DPP (Dewan Pimpinan Pusat), dan tinggal menunggu surat pemberhentian resmi.

Selanjutnya, Agus menyatakan bahwa terkait alasan pindah partai, sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Selama ini, hubungan antara PKS dan Dasiran baik-baik saja tanpa ada permasalahan yang terjadi.

Ketika ditanyakan tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh yang bersangkutan setelah mengundurkan diri, Agus menyebutkan bahwa terkadang regulasi mengalami tumpang tindih. Sebagai contoh, dalam konsultasi antara seketariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dengan pemerintah provinsi, versi pemerintah provinsi menyatakan bahwa seseorang yang mengundurkan diri dari partai tetapi tidak dari DPRD masih memiliki hak keuangan.

Namun, Agus menambahkan bahwa jika seseorang tersebut merupakan anggota dewan representasi dari partai politik, undang-undang sudah jelas mengenai hal tersebut. Termasuk dalam posisi di alat kelengkapan dewan seperti badan, Pansus, dan komisi. Penunjukan sekretariat dilakukan oleh Sekwan berdasarkan usulan fraksi.

Oleh karena itu, Agus menegaskan bahwa jika seseorang telah mundur dari partai politik, tentu ada konsekuensinya. Fraksi telah mencabut rekomendasi dari alat kelengkapan. “Dilemmanya ada di sini. Mari kita serahkan pada dinamika yang ada,” ungkapnya.

Mengenai proses Penggantian Antar Waktu (PAW), Agus menyatakan bahwa surat ke Gubernur dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah dilayangkan dan tinggal menunggu pemberhentian dari DPP.

“Kita tunggu saja surat pemberhentian dari DPP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *