Pilkada 2024 Pemilih dalam Setiap TPS Maksimal 600 Orang

TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menggelar bimbingan teknis (bimtek) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan mengundang seluruh anggota PPK se-kabupaten.

Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya memberikan arahan agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan efektif. Dan segera mempersiapkan tahapan pemetaan TPS untuk penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.

“Karena 2024 adalah tahun penyelenggaraan pilkada serentak, maka kami memberikan arahan kepada seluruh PPK agar efektif dan efisien menjalankan tahapan,” ujar Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, Selasa 21/5/2024

Lebih lanjut dalam arahannya Gembong mengumpankan, tragedi yang terjadi dalam sebuah lembaga ibarat tsunami. Tsunami bukan penyerang, tapi karena ada di lautan yang dalam rusak (yang bergetar).

Artinya sesuatu akan terjadi musibah di sebuah Lembaga jika didalamnya terjadi pergolakan.

“Pada intinya teman-teman bekerjalah dengan baik, Insya Allah Rezeki itu akan tetap ada, jangan bermain-main dengan keuangan di PPK,” tutup Gembong.

Sebagai narasumber dalam pembekalan Bimtek pemetaan TPS untuk penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak tahun 2024 Muhammad Indra Setiawan menyampaikan, aturan jumlah pemilih untuk setiap TPS Pilkada 2024 maksimal 600 orang.

Indra menambahkan sebagai dasar awal pemetaan TPS dan penyusunan data pemilih dalam pilkada 2024 adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dimana untuk Trenggalek DPT pemilu 2024: 587666 dan DP4 hasil sinkronisasi terbaru 597167.

“Jumlah pemilih dalam tiap TPS pilkada 2024 ini dua kali lebih banyak dari ketentuan saat Pemilu Pilpres 2024 yang maksimal 300 orang dalam satu TPS dan dalam pilkada 2024 maksimal 600 orang,” ujarnya.

Hal tersebut tetap memperhatikan beberapa hal, di antaranya, tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.

“Tetap dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa kelurahan, tetap memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tetap memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, dan aspek geografis setempat,” jelasnya.

Editor: Indonesiatodays

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *