Pertambangan Pasir Ilegal di Rejotangan, Tulungagung Diperlukan Penegakan Hukum Yang Serius

Aktifitas tambang yang diduga ilegal

Pertambangan Pasir Ilegal di RejTulungagung, indonesiatodays.net – Aktivitas penambangan pasir ilegal yang marak terjadi di sepanjang bantaran Sungai Brantas, khususnya di Desa Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, semakin menjadi perhatian serius masyarakat dan pihak berwenang. Dugaan praktik ilegal ini telah meresahkan warga sekitar, dengan dampak serius terhadap lingkungan dan sumber daya air yang berharga.

Keberlanjutan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut semakin mengkhawatirkan, dengan laporan masyarakat yang menunjukkan bahwa para pelaku penambangan menggunakan alat berat yang beroperasi dengan mesin diesel. Para pekerja di lokasi ini tampak terampil dan terbiasa dalam proses ekstraksi pasir, yang berdampak pada kerusakan ekosistem yang tidak terelakkan.

Salah satu dampak nyata dari aktivitas penambangan pasir ilegal ini adalah penurunan permukaan air tanah. Beberapa warga setempat melaporkan bahwa sumur-sumur mereka tidak lagi menghasilkan air. Ini menjadi masalah serius yang mengancam pasokan air bersih bagi masyarakat setempat.

Selain itu, aktivitas penambangan pasir ilegal juga memiliki dampak negatif lainnya, seperti erosi sungai, pembentukan lubang atau cekungan genangan air yang berpotensi menyebabkan longsor, hilangnya vegetasi, dan kerusakan pada keanekaragaman hayati.

Perlu dicatat bahwa penambangan pasir tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu atau entitas yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Permasalahan ini semakin mendesak karena sekarang pasir, yang merupakan mineral non-logam, telah dikembalikan kepada pemerintah daerah provinsi berdasarkan Perpres No. 55 tahun 2022. Dalam situasi ini, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Brantas seakan mengabaikan aktivitas penambangan ilegal yang marak. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal dari hulu hingga hilir sepanjang Kali Brantas di Rejotangan. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mengembalikan ekosistem yang terganggu dan melindungi sumber daya air yang penting bagi masyarakat setempat. (len/red)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *