Berita  

Peredaran Sabu Di Gagalkan,Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 31,62 Gram Sabu

Surabaya. Indonesiatodays.net. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 31,62 gram.

 

Keterangan Resmi Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika dalam press release pada Selasa 27 Januari 2026. Pihak kepolisian menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media atas perhatian dan dukungannya. Pada kesempatan ini disampaikan penjelasan terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan.

 

Pada hari dan tanggal kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan pihak terkait berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap empat orang tersangka tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 31,62 gram (bruto), Uang tunai hasil penjualan narkotika sekitar Rp500.000,-, Beberapa unit handphone, Sepeda motor, Serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RA. Para tersangka mengakui telah melakukan transaksi narkotika sebanyak beberapa kali, yakni: Awal bulan Desember sebanyak 1 gram, Pertengahan bulan Desember sebanyak 3 gram, Dan terakhir dengan jumlah sekitar 30 gram.

 

Adapun empat orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SR, RA, NH, dan AF. Keempat tersangka diamankan di Jalan Bogen, Surabaya, saat melintas di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka baru saja mengambil barang narkotika dari seorang bandar berinisial LA, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

 

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Terkait apakah jaringan tersebut merupakan jaringan lama atau baru, masih dalam proses penyelidikan. Namun demikian, pihak kepolisian memastikan jaringan tersebut akan terus diawasi dan didalami hingga tuntas.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sabu seberat 31,62 gram yang siap edar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar AKP Adek Agus Putrawan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *