Penyuluhan PTSL dan pendaftaran Th 2025 Kabupaten Trenfggalek, Akan di Selenggarakan di Desa Ngetal

Indonesiatodays.net Trenggalek Jatim-untuk kelancaran proses pembuatan sertifikat tanah pemerintah desa ngetal mengadakan musyawarah dengan masyarakat yang mendaftar dan BPN juga intansi-itansi pemerintah terkait di balai desa Ngetal.selasa,(21/1/2025).

Dalam acara tersebut BPN sebagai pengampu dan dihadiri oleh Dina Mariana S.H.MH dari kejaksaan, IPTU Hanik Setyo Budi S.H dari polres,Sri Agustina S.H dari sekda,Dilly Dwi Kurnia Sari S.sos camat Pogalan, Wiwik Indarto dari BPN kesemuanya sekaligus menjadi narasumber juga dihadiri oleh Kapolsek Pogalan AKP Rudi Sugiarto S.H, perwakilan dari Koramil, kepala desa metal Sumani s.pd,BPD desa ngetal dan seluruh masyarakat yang mendaftarkan sertifikat.

PTSL diatur dalam peraturan menteri agraria atau kepala Badan pertanahan Nasional (BPN) nomor 35 tahun 2016,Untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah.Peraturan Bupati Trenggalek terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL) peraturan yang mengatur tentang pembiayaan pembuatan sertifikat yang dibebankan kepada masyarakat yang membuat sertifikat dan bila mana ada tambahan biaya tidak lebih dari 200,000.

IPTU Hanik saat diwawancarai tim media menyampaikan,”untuk kegiatan hari ini tahapan-tahapan sosialisasi terkait tahapan sosialisasi terkait Alhamdulillah hari ini ketua pokmas dan masyarakat yang mengajukan sertifikat atau mendapat sertifikat atau yang mengusulkan semua hadir dan menyimak segala kegiatan kita dengan rasa tanggung jawab,harapan ini berjalan lancar sehingga apa yang diharapkan masyarakat sertifikat dan tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.

“Dan di jelaskan,Dani firman Syah dari BPN,”untuk hari ini dilaksanakan sosialisasi PTSL tahun 2025 untuk progres PTSL sendiri di desa ngetal sudah memasuki tahapan-tahapan pengukuran dan kuota desa ngetal 238 hektar,kalau total seluruh Trenggalek 3.051hektar dan ketentuan dari SKB tiga menteri besarnya 150.000 namun apabila ada penambahan biaya itu bisa nambah maksimal 200.000 jadi biaya utama dan biaya tambahan itu tidak lebih dari 350.000,tarjet desa ngetal itu 400 sertifikat bisa tambah bila ada dari desa lain yang tidak mampu membuat.

Ketua pokmas menambahkan”program PTSL ini sangat ditunggu-tunggu dan diharap masyarakat karena program ini sangat membantu dan meringankan masyarakat dalam membuat sertifikat, mudah-mudahan program ini lancar dan sertifikatnya jadi ungkapnya,”Mulyono.

Ucapan terima kasih dari masyarakat,”dengan adanya program PTSL ini kami ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada pemerintah yang sudah mempermudah dalam kepengurusan sertifikat sehingga kami mendapatkan kepastian hukum dan memperjelas hak-hak kami juga untuk menghindari adanya permasalahan sengketa tanah,”pungkasnya,Muhadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *