Pengasuh Pesantren dan Anaknya di Trenggalek Kembali Tersandung Kasus Pencabulan: 5 Korban Baru Terungkap

TRENGGALEK – Skandal pencabulan yang mengguncang dunia pesantren di Trenggalek kembali mencuat ke permukaan. Masduki (72), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, bersama anaknya Muhammad Faisol Subhan (37), kini menghadapi tuduhan baru dengan lima korban tambahan.

Padahal, keduanya baru saja divonis sembilan tahun penjara plus denda Rp100 juta atas kasus serupa. Namun ternyata, ini hanya puncak gunung es.

Berkas Bolak-Balik, Keadilan Tertunda

Yang mengejutkan, proses hukum kasus ini justru mengalami hambatan administratif. Berkas perkara Faisol sempat “dilempar” balik ke penyidik karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kedaluwarsa.

“Perkara Faisol kemarin sempat kami kembalikan karena SPDP sudah melewati masa. Sekarang masih tahap P18-P19 karena ada yang perlu dilengkapi,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Yan Subiantoro.

Sementara ayahnya, Masduki, kasusnya sudah masuk tahap P21 alias dinyatakan lengkap minggu ini. Ironi, sang ayah lebih cepat diproses ketimbang anaknya.

Strategi “Bagi Dua” Demi Mengejar Waktu

Dalam pengungkapan mengejutkan, Yan mengaku pihaknya menerapkan strategi “bagi dua” dalam menangani enam laporan korban.

“Awalnya ada enam laporan korban. Karena untuk mengejar waktu, kami bagi dua. SPDP pertama sudah jalan dan putus. SPDP dua sampai enam kami gabungkan jadi satu biar lebih maksimal penyidikannya,” terangnya.

Pertanyaannya: bukankah keadilan tidak boleh tergesa-gesa? Mengapa harus “mengejar waktu” dalam kasus seekstrem ini?

Pasal yang Sama, Pola yang Berulang

Kedua pelaku kembali dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak – pasal yang sama dengan kasus pertama. Ini menunjukkan pola kejahatan yang sistematis dan berulang di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak.

“Pasal yang dikenakan tetap sama dengan perkara pertama. Kami sesuai prosedur saja, waktunya sesuai KUHAP,” tegas Yan, seolah-olah kejahatan ini hanya soal prosedur administratif belaka.

Pesantren yang Kehilangan Kesucian

Kasus ini kembali mempertanyakan sistem pengawasan di lembaga pendidikan agama. Bagaimana mungkin pencabulan berlangsung berulang kali di tempat yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai moral dan agama?

Para korban, anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan pendidikan, justru menjadi korban nafsu bejat dari mereka yang dipercaya sebagai pembimbing spiritual.

Pertanyaan besar menggantung, berapa sebenarnya jumlah korban yang belum terungkap? Dan apakah sistem peradilan kita cukup tanggap menangani kasus sensitive seperti ini tanpa terbentur birokrasi yang berbelit-belit?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *