Pencemaran Nama Baik Terhadap Sekretaris Partai NasDem Trenggalek, Oknum Palsu Mengaku Wartawan Menyebar Hoax Tanpa Konfirmasi

Asmadi, sekretaris Partai Nadem Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, indonesiatodays.net – Sekretaris Partai NasDem Trenggalek, Asmadi, telah melaporkan kasus pencemaran nama baik yang ia alami ke SPKT Polres Trenggalek. Asmadi merasa namanya dicatut dalam sebuah pemberitaan hoax oleh seorang oknum yang mengaku wartawan tanpa konfirmasi dan sumber yang jelas.

“Dalam berita tersebut namanya hanya disebutkan dengan inisial, tetapi disebutkan jabatannya sebagai Sekretaris Partai NasDem Trenggalek. Dia dituduh meminta fee proyek atau uang suap sebesar 15 persen,” kata Asmadi saat ditemui di Mapolres Trenggalek, Rabu (17/5/2023). Seperti yang dikutip Tribun mataraman.

Asmadi menemukan bahwa berita tersebut diulas oleh tiga media dengan tulisan yang mirip. Namun, setelah diperiksa, media-media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Dalam berita tersebut disebutkan bahwa terdapat proyek dari pusat yang dibawa oleh Partai NasDem ke Trenggalek, dan saya diminta fee. Berita tersebut diterbitkan dua kali, yaitu pada tanggal 12 dan 17 Mei 2023,” lanjutnya.

Asmadi merasa kaget saat oknum yang mengaku wartawan mengirimkan tautan berita tersebut melalui WhatsApp-nya. Dia juga menyesalkan ketidakseimbangan informasi, karena tidak ada konfirmasi kepadanya terkait pemberitaan tersebut.

Selain itu, Asmadi juga menyebut bahwa dalam berita tersebut terdapat wawancara yang dipalsukan dari pihak Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN), yang mengatakan bahwa Asmadi meminta fee proyek.

“Saya mengonfirmasi dengan balai besar dan mereka tidak pernah mengatakan hal seperti itu, berbeda dengan yang terdapat dalam berita,” ujar Asmadi.

Asmadi merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, terutama karena saat ini ia sedang berjuang untuk maju dalam Pemilihan Legislatif 2024.

Selain itu, ia juga menyesalkan bahwa oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada rekan Asmadi dengan iming-iming untuk menghapus berita tersebut.

“Untungnya, uang tidak diberikan. Tetapi saya tetap melaporkan kasus ini dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang ITE,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *