Pemkab Blitar Segera Tindakan Lanjuti Tukar Guling Tanah Kas Desa Penataran

BLITAR,indonesiatodays.net – Tukar guling tanah kas desa atau tukar menukar tanah kas desa merupakan kegiatan menukar aset desa berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dengan pihak yang membutuhkan tanah. Hal ini terjadi di Desa Penataran yang berada diatas Tanah Kas Desa (Bengkok).

Menurut keterangan Kateno,SE sebagai Pemangku Jabatan Kepala Desa tanah kas desa Penataran yang ditukar oleh Pemkab Blitar dengan tanah garapan yang berada diwilayah Kelurahan Nglegok.

“Mulai dari Pemerintahan Bupati yang lama itu sudah memerintahkan ke DPMD Kabupaten Blitar untuk mengganti dan ditaksasi sesuai harga disini dengan Kelurahan Nglegok namun sampai sekarang belum juga jelas legalitasnya” terang Kades.

“Pada 6 bulan lalu saya berkesempatan bertemu dengan ibu bupati menyinggung masalah tersebut dan mendapatkan respon dari beliau akan berkoordinasi dengan SKPD untuk segera melaksakan hal tersebut  namun sampai saat ini belum terealisasi”lanjutnya.

Kades memohon agar masalah tukar menukar tanah kas desa Penataran  segera mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah untuk legalitasnya.

“Selama ini kami hanya berwenang menggarap tanah namun belum ada legalisasi bahwa itu merupakan tanah kas desa Penataran” (vol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *