Pemkab Blitar Pesan Minuman Sari Nanas Belum Berlabel BPOM Untuk Konsumsi Tamu Undangan

Blitar, indonesiatodays.net – Barawal dari salah satu undangan Upacara Bendera Kemerdekaan RI Ke 78 di Pemkab Blitar. Salah satu tamu undangan bernama Sutrisno mendapatkan konsumsi berisi snack dan minuman sari nanas.

“Jadi awalnya saya merasa haus setelah peringatan upacara hari kemerdekaan RI ke 78 di aloon-aloon Kanigoro berlangsung saya minum konsumsi dari acara tersebut.Selang beberapa menit tenggorokan saya sakit sampai hari ini suara saya habis dan saya periksakan kedokter”

Lalu pihaknya meneliti kembali kemasan minuman sari nanas yang bermerk” Kenthik” tanpa mencantumkan izin edar atau BPOM.
Belum memiliki perizinan yang lengkap , usaha minuman sari nanas berada di Desa Bendosari Kecamatan Sanankulon sudah beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Suti’ah selaku pengusaha sari nanas tersebut saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
” Memang benar produk kami belum memiliki izin BPOM karena pengurusannya harus melalui pemerintah sementara dari pihak bumdes belum menguruskan kita hanya membantu proses pembuatan saja. Sebenarnya pihak Bumdes sudah mengajukan beberapa kali namun belum juga di ACC” Kilahnya

Saat ditanya mengenai Pesanan pihak Pemkab Blitar untuk pelengkap Konsumsi Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke 78 pihaknya menyatakan bahwa sudah melalui persetujuan.

” Untuk uji laboratorium kami sudah memiliki, kami sebenarnya tidak mengedarkan minuman ini. Kami hanya menerima pesanan. Kebetulan pihak Pemkab Blitar melalui Asprinya berinisial “D” menghubungi kami secara langsung untuk meminta sample untuk meminta persetujuan Bupati yang kemudian disetujui oleh atasanya untuk pemesanan sebanyak 350 botol dengan setiap botol harga Rp 5000,-.Untuk pesanan kami langsung drop di Es Mini sebagai penyedia snacknya”
Ia juga menambahkan jika proses kepengurusan BPOM terkendalanya adanya pengurus yang selalu berganti dan faktor biaya. “Kemungkinan dari desa itu ada kendala masalah biaya pengurusan dan pengurusnya pun juga ganti – ganti . Bumdes pun juga kurang tanggap padahal saat ini ada bantuan terkait perizinan melalui Dinas Koperasi Dan UMKM”.

Pihak Penerima order pesanan snack dari pemkab Blitar pemilik es mini pun saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa produk tersebut belum memiliki izin edar, “Kita hanya mengemas seluruh snack dan minuman yang telah direkomendasikan oleh Sekpri”.

Wulan selalu Sekpri Bupati Blitar menjelaskan “Kami kan atas perintah juga, silahkan konfirmasi ke Kabag Umum”.

Saat Tim Monitor Hukum Indonesia mengkonfirmasi Kabag Umum Kabupaten Blitar Eko Sumardiyanto” Memang Kolaborasi untuk anggaran kan ada di Bakesbangpol .Kami memang berusaha untuk menggunakan produk UMKM kalo mau mencari standar itu kan partisipasinya sangat sedikit. Bupati juga terus mensosialisasikan untuk pelaku UMKM mengurus perizinan melalui ekatalog dan OSS”.
Padahal izin edar BPOM juga bisa memberikan jaminan keamanan terhadap produk makanan dan minuman ketika dikonsumsi atau dipakai oleh masyarakat Indonesia. Dengan terpenuhinya perizinan bagi UMKM dalam produk usahanya akan membantu UMKM dalam memasarkan produk lebih luas lagi.

Foto : Nota pembelian Sari Nanas dari konsumen

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan menyebutkan “Izin edar tersebut wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”.
Kegiatan usaha tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.Dan saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.Diharapkan Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti hal tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *