Pemerintah Tambah Hari Libur Cuti Bersama, Presiden Jokowi Sebut untuk Dorong Perekonomian Daerah

Presiden Joko Widodo meninjau Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (21/6/2023). Foto: BPMI Setpres

Nasional, indonesiatodays.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa penambahan hari libur cuti bersama dalam rangka perayaan Iduladha 1444 Hijriah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian di daerah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi usai meninjau Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (21/6/2023).

“Ya, itu kan pertama memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, terutama di daerah, agar lebih baik,” ujar Presiden.

Selain itu, Jokowi menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk menambah hari libur cuti bersama juga bertujuan untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan potensi sektor pariwisata lokal.

“Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi, karena kita lihat bisa ya diputuskan,” tambahnya.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan Iduladha. Selain itu, pemerintah juga menambahkan dua hari libur cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Keputusan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Penambahan hari libur cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan sektor pariwisata lokal. Presiden Jokowi menekankan pentingnya dukungan terhadap perekonomian daerah dan berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *