Indonesiatodays.net Mas Syah Jawab Pandangan Umum Fraksi
Pembahasan ranperda usulan bupati terkait pelaksanaan program sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek terus berlanjut. Senin (2/3) Plh. Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara memberikan jawabannya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Semangat dari diusulkannya rancangan peraturan daerah ini, tentu pemerintah Kabupaten Trenggalek ingin memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masarakat di Kabupaten Trenggalek utamanya pekerja di sektor formal maupun informal.
Disampaikan Mas Syah, “dalam aktivitasnya tenaga kerja di daerah senantiasa dihadapkan pada berbagai resiko sosial ekonomi. Seperti halnya kecelakaan kerja, sakit, kematian hingga penurunan pendapatan di usia tua. Tanpa jaminan sosial yang memadai, resiko-resiko ini tidak hanya berdampak pada individu pekerja tapi juga dapat menyebabkan keluarga yang bersangkutan jatuh pada kemiskinan yang baru,” katanya, Senin (2/4/26)
Meskipun BPJS ketenagakerjaan telah berjalan secara nasional, namun data menunjukkan cakupan kepesertaan, utamanya sektor informal, bukan penerima upah maupun pekerja rentan masih perlu ditingkatkan. “Ranperda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan manifestasi nyata komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan jaringan pengaman sosial yang kokoh bagi masyarakat pekerja,” imbuhnya.
Dengan adanya perda ini nanti, Mas Syah berharap jaringan pengaman sosial pekerja ini bisa terwujud secara komperhensif. Sehingga dengan begitu ada kepastian hukum kemudian peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. “Ini juga sejalan dengan visi pak bupati untuk mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang adil dan makmur,” tandasnya.
Sementara itu Doding Rahmadi, Ketua DPRD Trenggalek menambahkan “hari ini kita melaksanakan paripurna, tindak lanjut dari pandangan umum fraksi. Hari ini jawabannya pak bupati dan selanjutnya kita kembalikan ke teman-teman fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pansus dan mudah-mudahan bisa segera di harmonisasi di provinsi sehingga selanjutnya bisa kita undangkan menjadi perda,” jelasnya.
Masih menurut Doding, “karena ini perda ketenagakerjaan, harapan kita inklusif itu bisa mewadai semua disiplin ketenagakerjaan baik formal maupun informal. Semoga semua bisa terwadahi dalam perda ini sehingga perjalanannya akan mudah untuk dunia usaha, birokrasi kita, masyarakat dan sektor swasta yang melaksanakan perlindungan ketenagakerjaan,” tandasnya.
(hr)












