Pantarlih Coklit Temukan Penduduk Hidup Memiliki Surat Akta Kematian, Ini Jawaban Disdukcapil

TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum) dengan bukti dukung E-KTP dan KK. Namun demikian saat Pantarlih melakukan Coklit masih ditemui satu warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan lebih dari satu dan orang masih hidup tertulis meninggal dunia dengan bukti dukung Surat akta Kematian.

Hal tersebut tidak dipungkiri oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Trenggalek Ririn Eko Utoyo saat menghadiri undangan KPU Trenggalek dalam acara Rapat Evaluasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam pelaksanaan Coklit pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ririn menyampaikan, secara sistem penduduk memungkinkan punya No Induk Kependudukan (NIK) lebih dari satu. Karena yang bersangkutan merubah data pribadinya walaupun mungkin hanya satu abjad atau tanggal lahir sekalipun satu macam.

“Itulah salah satu kenapa ada penduduk memiliki NIK lebih dari satu,” terang Ririn Eko Utoyo saat pemaparan evaluasi coklid Minggu ketiga bersama penyelenggara pilkada kabupaten Trenggalek disalah satu rumah makan.

Menurut Ririn menyikapi hal tersebut, kaidahnya pada saat Penduduk memiliki NIK lebih dari satu dan semuanya belum dipakai untuk perekaman biometrik maka yang bisa digunakan yang terakhir diterbitkan. Namun jika semuanya sudah dipakai perekaman elektrik maka yang dipakai perekaman pertama kali yang bisa dipakai.

“Sedang untuk penduduk yang masih hidup tetapi tercatat memiliki akta kematian Itu ada beberapa faktor. Bisa karena kesengajaan diajukan oleh pihak lain atau karena kesalahan sistem,” terangnya

Ririn mencontohkan misal dalam pengajuan satu keluarga (satu KK) yang dalam pengajuannya untuk diterbitkan akta kematiannya yang laki-laki namun karena kesalahan sistem bisa jadi terbitnya yang perempuan.

“Atau mungkin memang sengaja diajukan (diqoibkan) untuk kepentingan pribadi mereka (menikah lagi red),” jelas Ririn.

Lebih lanjut Ririn menyampaikan jika dilapangan menemukan hal seperti itu segera sampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan pembenaran bisa lewat desa setempat atau langsung ke Disdukcapil Trenggalek.

“Yang agak ribet saat penduduk masih hidup tapi memiliki surat akta kematian. Sama halnya menghidupkan orang yang sudah meninggal ini,” papar Ririn.

Demi menghindari terjadinya pemilih ganda dalam pilkada serentak 2024, serta menghilangkan hak pilih seseorang karena masih hidup di dalam administrasi tertera meninggal dunia, pihaknya memohon terhadap para penyelenggara untuk menginformasikan semua temuan dilapangan yang berkaitan dengan data kependudukan kepada desa atau ke Disdukcapil.

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *