Oknum Wartawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Otak Pencurian Limbah Medis di RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya

PI wartawan yang jadi tersangka otak pencurian limbah medis RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya, Senin (4/9/2023). Foto: Kompol Dwi Nugroho Kapolsek Simokerto

Surabaya, indonesiatodays.net – Seorang oknum wartawan dengan inisial PI telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pencurian limbah medis di RSUD dr. Mohamad Soewandhie, Surabaya. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan oleh Kompol Dwi Nugroho, Kapolsek Simokerto.

Menurut Kompol Dwi Nugroho, PI menjadi tersangka karena terbukti memerintahkan seorang cleaning service bernama ZA (25 tahun) yang sudah sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus ini. PI meminta ZA untuk mengambil limbah medis kategori tertentu yang tidak berwenang untuk digunakan dalam pemberitaannya. Tindakan ini dianggap sebagai pencurian karena barang tersebut bukanlah bagian dari wewenang ZA, dan barang tersebut seharusnya dibuang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuangan limbah medis yang berbahaya dan beracun (B3).

“Dia menyuruh lakukan, (sebab) ia butuh bahan untuk pemberitaan. Bahannya itu minta ke ZA, kategori barang yang dipesan bukan barang bebas atau kuasa ZA, jadi kategorinya pencurian. Barang itu untuk mengondisikan SOP pembuangan limbah, diskenariokan tidak sesuai SOP (dibuang ke TPS),” jelas Dwi Nugroho. Senin (4/9/2023).

Motive dari tindakan PI diduga adalah untuk menciptakan citra buruk terhadap RSUD dr. Mohamad Soewandhie dan memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi. Saat ini, upaya pemerasan oleh PI belum terbukti.

Atas perbuatannya, PI dihadapkan pada beberapa pasal yang berlapis, termasuk pencurian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik. Kompol Dwi Nugroho menjelaskan bahwa PI dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena perannya dalam memerintahkan tersangka sebelumnya, ZA. Selain itu, PI juga dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks, serta Pasal 310 Ayat 1 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Jika terbukti bersalah, PI dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Namun, masih dalam penyelidikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Hukuman yang akan diberikan kepada PI akan ditentukan oleh hakim, dengan kemungkinan pengakumulasian berbagai pasal yang dikenakan terhadapnya.

“Yang paling tinggi Pasal 363, lima tahun penjara. Kalau Pasal 15 dua tahun, satunya lagi Pasal 310 itu sembilan bulan kalau gak salah. Yang menentukan hakim apakah dan ataunya, kategorinya masuk dan, berarti diakumulasi. Masih pengembangan, ada atau tidak pihak yang tersangkut,” tandas Dwi.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian limbah medis di RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya.

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *