Mulai 10 April 2026, Pemkab Tulungagung Terapkan WFH Bergiliran Setiap Jumat

Indonesiatodays.net Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Pemkab) resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) secara bergiliran mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efisien, dan selaras dengan arahan pemerintah pusat.

Skema 50:50 WFH dan WFO Diterapkan Bergiliran

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar mengubah pola kerja, tetapi juga bagian dari efisiensi penggunaan sumber daya.

“Ini bukan sekadar penyesuaian pola kerja, tetapi juga bagian dari efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, hingga operasional kantor,” ujarnya.

Dalam implementasinya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur pembagian pegawai secara proporsional. Sebanyak 50 persen ASN bekerja dari rumah (WFH), sementara 50 persen lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO), dengan sistem bergiliran setiap pekan.

WFH Berlaku Setiap Jumat, Mengacu Surat Edaran Mendagri

Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menyebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“WFH hanya berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun tidak semua ASN bisa mengikuti, terutama pejabat struktural eselon II dan III yang tetap wajib masuk kantor,” jelasnya.

Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Pemkab memastikan bahwa instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap beroperasi penuh dari kantor.

Beberapa instansi tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, serta dinas layanan seperti DPMPTSP, Dispendukcapil, dan Dishub.

“Pelayanan masyarakat adalah prioritas utama. Jadi OPD yang memberikan layanan langsung tetap WFO 100 persen,” tegas Soeroto.

Dorong ASN Lebih Adaptif di Era Digital

Melalui kebijakan ini, Pemkab Tulungagung berharap terciptanya keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, sistem kerja fleksibel ini diharapkan mampu mendorong ASN lebih adaptif terhadap perubahan serta meningkatkan produktivitas di era digital.

Kebijakan kerja hybrid ini juga dinilai menjadi langkah awal dalam transformasi birokrasi menuju sistem kerja modern yang lebih responsif terhadap kebutuhan zaman.(har)

Penulis: HrEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *