Jakarta, indonesiatodays.net – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, dikabarkan mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dengan tujuan memastikan bahwa hak-hak penjual, affiliator, konten kreator, dan konsumen di TikTok Shop terjamin setelah penutupan platform tersebut.
Dalam surat tersebut, Teten Masduki memberikan rekomendasi kepada Mendag untuk memastikan pemenuhan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam TikTok Shop, terutama penjual dan konsumen. Hal ini disampaikan oleh Fiki Satari, staf khusus bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif, pada Kamis (5/10/2023).
Fiki menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat transaksi yang sedang berlangsung di TikTok Shop, termasuk proses pengemasan barang oleh penjual dan pengiriman barang oleh kurir. Proses pembayaran kepada affiliator dan pembuat konten juga memerlukan waktu hingga 16 hari, terutama dalam kasus pembayaran yang menggunakan metode Cash on Delivery (COD).
Surat tersebut juga mencatat bahwa Teten sebelumnya mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Mendag dalam menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Permendag ini memberikan dasar hukum bagi social commerce, dengan TikTok Shop menjadi satu-satunya platform social commerce di Indonesia yang diatur dalam peraturan tersebut.
Menurut Fiki, Menkop UKM telah mengusulkan agar platform social commerce melakukan penyesuaian secara bertahap. Penutupan TikTok Shop dilakukan karena operasi platform tersebut dianggap ilegal, tetapi hal ini tidak berarti seluruh transaksi harus terhenti. Terdapat usulan untuk mengaktifkan outlink dari TikTok Shop, yang memungkinkan transaksi diarahkan ke platform e-commerce lain.
“Pak Teten memberikan usulan agar pihak platform menyiapkan masa transisi dengan baik. Seolah-olah sekarang narasinya ini seperti kiamat padahal sebelum ada platform social commerce para affiliator melakukan hal yang sama di platform digital lain.” kata Fiki.
Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak penjual dan konsumen di TikTok Shop tetap terjamin meskipun platform tersebut telah ditutup. Upaya untuk memfasilitasi transisi ke platform e-commerce lain juga menjadi salah satu solusi yang diajukan dalam konteks pemenuhan hak-hak para pihak yang terlibat dalam social commerce. (len/red/ant)