Jakarta, indonesiatodays.net – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah berjalan baik dan efektif dalam mencegah korupsi di lingkungan TNI.
Prabowo menjelaskan bahwa UU TNI yang saat ini berlaku cukup baik mengatur dan menjadi panduan kinerja TNI, sebagaimana dikehendaki oleh Presiden Joko Widodo.
“Undang-undang (TNI) sudah berjalan lama dan saya kira sudah berjalan baik. Kita mencegah kebocoran dan mencegah korupsi. Presiden sangat tegas menghendaki pengawasan yang sangat baik dan sangat kuat. Jadi, saya kira ini sudah berjalan dengan baik,” kata Prabowo di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (11/5/2023) dikutip Antara.
Prabowo juga mengatakan bahwa Badan Pembinaan Hukum TNI saat ini sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum, ada 18 kementerian/lembaga.
Delapan kementerian/lembaga yang diusulkan untuk ditambahi posisi prajurit TNI tersebut meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara dalam UU yang saat ini berlaku, hanya memperbolehkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.