TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek gelar orientasi tugas dan bimbingan teknis terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan dan Staf Sekretariat se-kabupaten trenggalek 9-10 Juli 2024 di salah satu hotel Trenggalek.
Di hari kedua Orientasi tugas (Ortug) terhadap PPK dan Staf Sekretariat, KPU Trenggalek mendatangkan Narasumber dari kejaksaan Negeri Trenggalek dengan materi potensi Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan penanganan pelanggaran.
Pasalnya, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan pemilu/Pilkada serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kasubsi Pratut Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Okky Prastyo Ajie, dalam Orientasi tugas dan bimbingan teknis terhadap PPK dan Staf Sekretariat PPK se-kabupaten trenggalek di salah satu hotel, Rabu (10/7/2024).

Orientasi tugas dan bimbingan teknis yang digelar di salah satu hotel di Trenggalek , itu membahas antisipasi pelanggaran Pemilu/ Pilkada dan Potensi Tipikor dalam pengelolaan keuangan di pilkada tahun 2024.
Lebih lanjut Kasubsi Pratut Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Okky menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Trenggalek tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum.
Menurut keterangannya, seorang jaksa memiliki tugas dan kewajiban memantau penuntutan selama penyelenggaraan pemilu dengan melaporkannya secara tertulis kepada penasehat Sentra Gakkumdu.
“Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,” terang Okky.
Okky menambahkan potensi terjadinya gugatan baik dalam pemilu maupun pilkada sangat memungkinkan terjadi. Untuk itu jika terjadi maka sebagai penyelenggara (PPK/KPU) tau ataupun tidak tahu bisa dipanggil sebagai saksi karena yang memiliki kewenangan dalam pemilu/ pilkada adalah penyelenggara.
“Jika ada laporan pelanggaran otomatis Penyelenggara diminta waktunya untuk menjadi saksi, memberikan keterangan terkait pengetahuannya secara umum,” tandasnya
Editor : Tim Indonesiatodays












