Mantan Kades Melis Trenggalek Jl dan TPK QN di Borgol Kejaksaan Karena Korupsi

TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Kejaksaan Negeri Trenggalek memborgol Mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari periode 2014-2019 dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan pembangunan gedung pertemuan, karena telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa 05/03/2024.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda dalam keterangan resminya, menyebutkan tersangka Kades JI (Inisial) bersama QN (Inisial) sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga melakukan korupsi pada tahun 2015 sampai dengan 2018, dalam rangka pembangunan gedung pertemuan.

“Kedua tersangka tersebut kini mendekam di Rutan Kelas II B Trenggalek selama 20 hari ke depan,” terangnya

Kedua tersangka terancam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Di pihak lain Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra menjelaskan, kedua tersangka itu bersama-sama melakukan korupsi. Qn selalu tim pelaksana kegiatan diperintah JI (kades) untuk memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

“Dari hasil audit inspektorat dan pengecekan lapangan oleh ITS keduanya sama-sama menemukan kerugian negara sebesar 156 juta,” terangnya kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut Gigih memaparkan, mantan Kades JI tersebut beberapa kali dipanggil menjadi saksi bersama QN. Kemudian, dari hasil gelar perkara langsung ditetapkan tersangka.

“Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Sedang untuk tindak lanjut pengembangan tergantung fakta-fakta yang terungkap di penyidikan maupun persidangan,” pungkasnya. (mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *